Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Daftar Produk Pangan yang Bebas Izin Edar BPOM

Kompas.com - 25/10/2021, 06:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dipanggil pihak kepolisian baru-baru ini.

Hal itu karena produk UMKM tersebut dinilai belum mengantongi izin edar BPOM.

Kasus tersebut mencuat saat salah satu warganet yang memiliki usaha frozen food tiba-tiba dipanggil polisi karena tak punya izin edar.

Baca juga: Pelaku UMKM Frozen Food Dipanggil Polisi, Menkop Minta Aparat Utamakan Pembinaan

Daftar olahan pangan wajib izin edar

Warganet ramai mengomentari Twit tersebut. Masih banyak yang belum mengetahui bahwa ada produk-produk tertentu yang wajib mendapat izin BPOM.

Ketentuan tentang izin edar diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

Di pasal 2 disebutkan bahwa setiap Pangan Olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki Izin Edar.

Izin edar itu juga wajib untuk:

  1. Pangan fortifikasi
  2. Pangan SNI wajib
  3. Pangan program pemerintah
  4. Pangan yang ditujukan untuk uji pasar
  5. Bahan Tambahan Pangan (BTP).

Produk pangan bebas izin edar

Akan tetapi ketentuan itu dikecualikan untuk sejumlah produk pangan sebagai berikut: 

1. Pangan Olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga Pangan

2. Pangan Olahan yang mempunyai masa simpan kurang dari 7 hari

3. Pangan Olahan yang diimpor dalam jumlah kecil untuk keperluan

  1. sampel dalam rangka pendaftaran
  2. penelitian
  3. konsumsi sendiri

4. Pangan Olahan yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir

5. Pangan Olahan yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir

6. Pangan yang dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen

7. Pangan siap saji

8. Pangan yang hanya mengalami pengolahan minimal (pasca panen) meliputi pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, dan/atau blansir serta tanpa penambahan BTP, kecuali BTP untuk pelilinan.

Baca juga: Ini Kriteria Produk Pangan yang Dikecualikan Memiliki Izin Edar BPOM

 

Penjelasan BPOM

Sebelumnya diberitakan BPOM buka suara terkait polemik izin edar frozen food.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, tidak semua produk frozen food harus memiliki izin BPOM.

"Jika dikaitkan dengan berapa lama produk bisa bertahan disimpan, frozen food yang bertahan lebih dari 7 hari yang harus mendapatkan izin BPOM," ujarnya dalam sambutan acara World Food Day Our Actions are Our Future yang ditayangkan secara virtual, 19 Oktober 2021, dikutip Kompas.com, 20 Oktober 2021.

Penny mengatakan, jika produk pangan tersebut tak bisa tahan disimpan kurang dari 7 hari bisa tanpa izin BPOM, tapi perlu izin edar dari dinas kesehatan yaitu Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Baca juga: Ini Kriteria Produk Pangan yang Dikecualikan Memiliki Izin Edar BPOM

Tanggal kedaluwarsa

Oleh sebab itu penting untuk mencantumkan tanggal produksi dan kedaluwarsa pada produk frozen food.

Dengan begitu, konsumen bisa mengetahui mana frozen food yang bisa bertahan lebih dari 7 hari dan mana yang tidak.

Selain itu bagi pelaku UMKM frozen yang menerima pesanan dan langsung mengirimkan produknya ke pemesan, tak perlu memerlukan izin edar BPOM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kronologi dan Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Melakukan Upaya Bunuh Diri

Kronologi dan Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Melakukan Upaya Bunuh Diri

Tren
7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

Tren
Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Semifinal Thomas dan Uber Cup 2024 Hari ini

Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Semifinal Thomas dan Uber Cup 2024 Hari ini

Tren
Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Tren
Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D saat Terpapar Sinar Matahari?

Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D saat Terpapar Sinar Matahari?

Tren
Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Tren
7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

Tren
BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

Tren
Masalah Tiga Tubuh

Masalah Tiga Tubuh

Tren
Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Tren
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Tren
Ramai soal Sesar Sumatera Disebut Picu Tsunami pada 2024, BMKG: Hoaks

Ramai soal Sesar Sumatera Disebut Picu Tsunami pada 2024, BMKG: Hoaks

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com