Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus-kasus Denda Tagihan Listrik, Ada yang Didenda hingga Rp 68 Juta

Kompas.com - 28/10/2021, 20:48 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan perihal denda tagihan kepada pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) hingga jutaan rupiah kembali terulang.

Terbaru, seorang pelanggan PLN di Surabaya, Jawa Timur mengungkapkan denda Rp 17 juta, atau tepatnya Rp 17.759.909 melalui media sosial Twitter.

Diberitakan Kompas.com, 27 Oktober 2021, disebutkan bahwa denda itu diberikan karena pelanggan disebutkan melubangi meteran.

"Minta tolong ini knp tiba2 PLN bisa memutuskan pelanggaran sepihak, saya dibilang melubangi meteran yg sama sekali saya tidak tau.. dan diminta untuk membyar semacam denda 17 jt sekian.. jika tidak maka akan diputus listrik saya," tulis akun Twitter @justpetty.

Baca juga: Kronologi Konsumen PLN Didenda Rp 17 Juta karena Meteran Berlubang

Baca juga: Ramai soal Kendala Pengajuan Kenaikan Daya, Bagaimana Cara Tambah Daya Listrik?

Padahal, sejak pertama membeli rumah tersebut, yang bersangkutan mengaku tidak pernah membongkar meteran listrik karena merasa awam dengan kelistrikan.

Manager ULP Rungkut Surabaya Bayu Kristanto menjelaskan bahwa denda Rp 17 juta tersebut diberikan karena lubang pada meteran listrik merupakan salah satu indikasi pelanggaran.

"Jika pelanggan berkeberatan, pelanggan dapat mengajukan keberatan kepada Tim Keberatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan," katanya.

Sebelumnya beberapa pelanggan juga pernah mengalami hal serupa. 

Baca juga: 3 Hal yang Perlu Diketahui soal Layanan Internet PLN Iconnet, dari Cara Daftar hingga Keunggulannya

Mereka tidak merasa mengutak-atik meteran atau sejenisnya, tapi tiba-tiba tagihannya melonjak. Berikut ini kisahnya:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com