Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Masa Berlaku PCR dan Harganya Mulai 27 Oktober 2021

Kompas.com - 28/10/2021, 19:04 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah melalui Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 55 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 telah mengeluarkan aturan terbaru terkait masa berlaku penggunaan PCR dan Antigen untuk melakukan perjalanan.

Aturan ini mulai berlaku 27 Oktober 2021 hingga 1 November 2021.

Ketentuan masa berlaku penggunaan PCR dan antigen yakni untuk pelaku perjalanan domestik dengan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api).

Berikut ketentuannya:

  • PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk atau keluar wilayah Jawa dan Bali
  • PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali
  • Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut dan kereta api.

Baca juga: Jawaban Kemenkes soal Beda Harga Tes PCR Dulu dan Sekarang

Peraturan tersebut berlaku bagi wilayah dengan Level PPKM 1, 2, dan 3.

Imendagri tersebut menggantikan ketentuan masa berlaku penggunaan PCR dan antigen di mana pada peraturan sebelumnya pada daerah dengan PPKM level 3, 2, dan 1 ditetapkan bahwa hasil PCR masa berlaku adalah H-2 untuk pesawat udara.

Sedangkan antigen masa berlaku H-1 untuk transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Harga PCR 

Pemerintah juga telah menurunkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Selengkapnya, berikut batas tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR termasuk pengambilan swab:

  • Pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 275.000
  • Pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 300.000

Batas tarif tertinggi berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri.

Baca juga: Wacana Tes PCR untuk Semua Moda Transportasi, Ini Saran Epidemiolog

Batas tarif tertinggi tersebut tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapat bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Adapun pemberlakuan tarif baru ini mulai berlaku per tanggal 27 Oktober 2021.

"Pemberlakuan daripada tarif batas tertinggi itu mulai berlaku pada saat dikeluarkan SE kemenkes dan hari ini SE itu sudah kami keluarkan sehingga berarti berlaku pada saat hari ini," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (27/10/2021).

Penurunan harga tes PCR ini dilakukan setelah perhitungan pada komponen-komponen yang terdiri dari layanan, reagen, biaya administrasi, dan biaya lainnya.

"Evaluasi batas tarif tertinggi RT PCR ditinjau ulang secara berkala sesuai kebutuhan," ujar Abdul Kadir.

Lapor jika ada yang menerapkan tarif di luar ketentuan

Bagi masyarakat yang mendapati harga tes PCR tidak sesuai dengan ketentuan terbaru maka bisa melaporkannya.

“Melapor ke Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat dan sanksi akan dijatuhkan oleh Dinkes setempat,” kata Abdul Kadir.

Ia menyebutkan, bagi pihak yang melanggar batas tarif yang ditentukan pemerintah akan ada sanksi yang diberikan.

Sanksi itu bisa berupa teguran secara lisan hingga pencabutan izin laboratorium yang menerapkan harga di atas ketentuan baru.

Baca juga: Lakukan Ini jika Ada yang Pasang Tarif Tes PCR di Atas Rp 275.000 atau Rp 300.000

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mengenal Swab Test atau PCR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com