Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerima BLT Subsidi Upah Ditambah 1,6 Juta, Siapa yang Berhak Mendapatkan?

Kompas.com - 27/10/2021, 17:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Tambahan penerima BSU 1,6 juta

Selain itu, Anwar juga menjelaskan, tambahan penerima BSU sebanyak 1,6 juta orang ini akan terbagi kepada pemilik bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan rekening kolektif.

Adapun bank yang termasuk bank Himbara yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

"Iya, (penyaluran) tetap pemilik Himbara dan mungkin kita bukakan rekening kolektif lagi," kata Anwar.

Siapa yang akan menerima BSU?

Sama seperti yang disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga, Anwar mengatakan bahwa penambahan penerima BSU 2021 dilakukan untuk menutupi sisa penyaluran BSU sebelumnya.

Kemudian, penyaluran BSU ini diprioritaskan bagi penerima BSU yang berlokasi di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 berdasarkan aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru yakni Inmendagri Nomor 53 dan Nomor 54.

"Ini kan tentunya untuk menutupi kemarin yang masuk atau terdampak pandemi Covid-19 Level 3 dan Level 4 yang belum memperoleh (BSU)," kata dia.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun

Adapun penerima BSU tambahan ini diprioritaskan bagi pekerja dalam bidang industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa.

Berdasarkan Inmendagri Nomor 53, wilayah yang termasuk Level 3 yakni:

  • Provinsi DKI Jakarta = Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang.
  • Provinsi Jawa Barat = Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.
  • Provinsi Jawa Tengah = Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Pekalongan, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang.
  • Provinsi Jawa Timur = Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, dan Kabupaten Bangkalan.

Sedangkan, berdasarkan Inmendagri Nomor 54, wilayah di luar Pulau Jawa yang termasuk Level 3 atau Level 4 bisa dilihat di sini.

Baca juga: Pekerja Korban PHK dan Resign Bisa Jadi Penerima BSU Gaji Rp 1 Juta

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com