KOMPAS.com - Pertamina terus mendorong penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi solar atau Jenis BBM Tertentu (JBT) dapat tepat sasaran sesuai peruntukannya.
Hal ini dilakukan dengan berbagai edukasi dan aktivitas yang dijalankan kepada masyarakat maupun konsumen.
Seperti diketahui, Pertamina merupakan badan usaha yang menerima penugasan dari Pemerintah dalam menyalurkan BBM subsidi.
Lantas, kendaraan jenis apa yang berhak menggunakan solar subsidi?
Baca juga: Viral Pengemudi Truk Dilarang Isi Solar oleh Satpam SPBU, Ini Penjelasan Pertamina
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina, Brasto Galih Nugroho mengatakan, sasaran penerima manfaat produk BBM subsidi sudah diatur dalam regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Regulasi tersebut ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Brasto mengatakan, untuk sektor transportasi darat, produk solar subsidi dikhususkan untuk masyarakat dalam kaitannya dengan transportasi orang atau barang pelat hitam dan kuning (kecuali mobil pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam).
Kemudian juga termasuk mobil ambulans, mobil pengangkut jenazah, mobil pemadam kebakaran, mobil pengangkut sampah, dan kereta api umum penumpang dan barang berdasarkan kuota yang ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Baca juga: Viral, Video Mobil Isi BBM Pakai Tangki Siluman Diprotes Sopir Truk, Ini Kata Polisi dan Pertamina
Sementara itu, untuk sektor transportasi laut, solar subsidi digunakan untuk transportasi air yang menggunakan motor tempel dengan verifikasi dan rekomendasi instansi terkait.
Kemudian juga sarana transportasi laut berupa angkutan umum atau penumpang, sungai, danau, penyeberangan dan kapal pelayaran rakyat/perintis berdasarkan kuota yang ditetapkan BPH Migas.
"Untuk di luar sektor transportasi, solar subsidi dapat digunakan dengan verifikasi dan rekomendasi instansi terkait untuk mesin perkakas usaha mikro, kapal ikan dengan ukuran mesin maksimum 30 GT, pembudidaya ikan skala kecil (kincir), pertanian dengan luas maksimal dua hektar," ucap Brasto kepada Kompas.com, Sabtu (23/10/2021).
"Lalu mesin yang digunakan di sektor peternakan, proses pembakaran dan/atau penerangan di krematorium dan tempat ibadah, penerangan di panti asuhan dan panti jompo serta penerangan untuk rumah sakit tipe C, D dan puskesmas," imbuh dia.
Baca juga: Tanggapan Pertamina soal Adanya Isu Kelangkaan Solar
Adapun terkait pembelian solar subsidi untuk konsumen kendaraan bermotor di sektor transportasi darat diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.