Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Apa Saja yang Berhak Isi Solar Subsidi? Ini Kata Pertamina

Kompas.com - 23/10/2021, 13:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pertamina terus mendorong penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi solar atau Jenis BBM Tertentu (JBT) dapat tepat sasaran sesuai peruntukannya.

Hal ini dilakukan dengan berbagai edukasi dan aktivitas yang dijalankan kepada masyarakat maupun konsumen.

Seperti diketahui, Pertamina merupakan badan usaha yang menerima penugasan dari Pemerintah dalam menyalurkan BBM subsidi.

Lantas, kendaraan jenis apa yang berhak menggunakan solar subsidi?

Baca juga: Viral Pengemudi Truk Dilarang Isi Solar oleh Satpam SPBU, Ini Penjelasan Pertamina

Peruntukkan solar subsidi

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina, Brasto Galih Nugroho mengatakan, sasaran penerima manfaat produk BBM subsidi sudah diatur dalam regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Regulasi tersebut ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Brasto mengatakan, untuk sektor transportasi darat, produk solar subsidi dikhususkan untuk masyarakat dalam kaitannya dengan transportasi orang atau barang pelat hitam dan kuning (kecuali mobil pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam).

Kemudian juga termasuk mobil ambulans, mobil pengangkut jenazah, mobil pemadam kebakaran, mobil pengangkut sampah, dan kereta api umum penumpang dan barang berdasarkan kuota yang ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Baca juga: Viral, Video Mobil Isi BBM Pakai Tangki Siluman Diprotes Sopir Truk, Ini Kata Polisi dan Pertamina

Sektor transportasi laut

Kapal motor yang mengangkut wisatawan di Pulau Lengkuas (Menara mercusuar), Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (16/10/2021).KOMPAS.com/HERU DAHNUR Kapal motor yang mengangkut wisatawan di Pulau Lengkuas (Menara mercusuar), Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (16/10/2021).

Sementara itu, untuk sektor transportasi laut, solar subsidi digunakan untuk transportasi air yang menggunakan motor tempel dengan verifikasi dan rekomendasi instansi terkait.

Kemudian juga sarana transportasi laut berupa angkutan umum atau penumpang, sungai, danau, penyeberangan dan kapal pelayaran rakyat/perintis berdasarkan kuota yang ditetapkan BPH Migas.

"Untuk di luar sektor transportasi, solar subsidi dapat digunakan dengan verifikasi dan rekomendasi instansi terkait untuk mesin perkakas usaha mikro, kapal ikan dengan ukuran mesin maksimum 30 GT, pembudidaya ikan skala kecil (kincir), pertanian dengan luas maksimal dua hektar," ucap Brasto kepada Kompas.com, Sabtu (23/10/2021).

"Lalu mesin yang digunakan di sektor peternakan, proses pembakaran dan/atau penerangan di krematorium dan tempat ibadah, penerangan di panti asuhan dan panti jompo serta penerangan untuk rumah sakit tipe C, D dan puskesmas," imbuh dia.

Baca juga: Tanggapan Pertamina soal Adanya Isu Kelangkaan Solar

Innova-Fortuner boleh isi solar subsidi?

Toyota FortunerToyota Australia Toyota Fortuner

Adapun terkait pembelian solar subsidi untuk konsumen kendaraan bermotor di sektor transportasi darat diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com