Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kendaraan Apa Saja yang Berhak Isi Solar Subsidi? Ini Kata Pertamina

KOMPAS.com - Pertamina terus mendorong penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi solar atau Jenis BBM Tertentu (JBT) dapat tepat sasaran sesuai peruntukannya.

Hal ini dilakukan dengan berbagai edukasi dan aktivitas yang dijalankan kepada masyarakat maupun konsumen.

Seperti diketahui, Pertamina merupakan badan usaha yang menerima penugasan dari Pemerintah dalam menyalurkan BBM subsidi.

Lantas, kendaraan jenis apa yang berhak menggunakan solar subsidi?

Peruntukkan solar subsidi

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina, Brasto Galih Nugroho mengatakan, sasaran penerima manfaat produk BBM subsidi sudah diatur dalam regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Regulasi tersebut ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Brasto mengatakan, untuk sektor transportasi darat, produk solar subsidi dikhususkan untuk masyarakat dalam kaitannya dengan transportasi orang atau barang pelat hitam dan kuning (kecuali mobil pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam).

Kemudian juga termasuk mobil ambulans, mobil pengangkut jenazah, mobil pemadam kebakaran, mobil pengangkut sampah, dan kereta api umum penumpang dan barang berdasarkan kuota yang ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Sementara itu, untuk sektor transportasi laut, solar subsidi digunakan untuk transportasi air yang menggunakan motor tempel dengan verifikasi dan rekomendasi instansi terkait.

Kemudian juga sarana transportasi laut berupa angkutan umum atau penumpang, sungai, danau, penyeberangan dan kapal pelayaran rakyat/perintis berdasarkan kuota yang ditetapkan BPH Migas.

"Untuk di luar sektor transportasi, solar subsidi dapat digunakan dengan verifikasi dan rekomendasi instansi terkait untuk mesin perkakas usaha mikro, kapal ikan dengan ukuran mesin maksimum 30 GT, pembudidaya ikan skala kecil (kincir), pertanian dengan luas maksimal dua hektar," ucap Brasto kepada Kompas.com, Sabtu (23/10/2021).

"Lalu mesin yang digunakan di sektor peternakan, proses pembakaran dan/atau penerangan di krematorium dan tempat ibadah, penerangan di panti asuhan dan panti jompo serta penerangan untuk rumah sakit tipe C, D dan puskesmas," imbuh dia.

Adapun terkait pembelian solar subsidi untuk konsumen kendaraan bermotor di sektor transportasi darat diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

SK tersebut mengatur tentang pengendalian penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada konsumen pengguna transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang atau barang.

Dalam SK itu disebutkan bahwa kendaraan bermotor perseorangan roda empat paling banyak mengisi BBM subsidi 60 liter/hari/kendaraan.

Untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda empat paling banyak 80 liter/hari/kendaraan dan kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih paling banyak 200 liter/hari/kendaraan.

"Menjawab yang tadi, menurut Perpres 191/2014 dan SK BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020, mobil pelat hitam boleh mengisi BBM subsidi maksimal 60 liter/hari/kendaraan," ujarnya terpisah.

"Namun tentunya kami mengimbau mobil pribadi seperti Innova-Fortuner untuk mengisi BBM Dex Series atau BBM non-subsidi untuk mesin diesel," imbuhnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/23/130000665/kendaraan-apa-saja-yang-berhak-isi-solar-subsidi-ini-kata-pertamina

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke