7 poin penting Seleksi Kompetensi Teknis Tahap II
Seleksi PPPK Guru tahun ini dilaksanakan dalam tiga tahap.
Seleksi pertama khusus untuk guru honorer sekolah negeri dan tenaga honorer K-II.
Jika mereka tidak lolos pada seleksi pertama, mereka bisa mengikuti seleksi tahap kedua, serta akan bergabung dengan dua jenis guru honorer, yakni guru honorer di sekolah swasta dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Dilansir dari situs sscasn.bkn.go.id, ada beberapa poin yang perlu diketahui pada Seleksi Kompetensi Teknis Tahap II.
Berikut 7 poin yang perlu diketahui:
- Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua.
- Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak Kartu Ujian.
- Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua.
- Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua.
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua.
- Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat).
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.