Dasar aturan penggunaan seragam coklat pada satpam tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Dalam aturan itu, dijelaskan secara lengkap mengenai aturan seragam bagi satpam pria dan wanita, yaitu mengenakan baju atasan coklat muda dan bawahan coklat tua.
Seragam satpam baru juga disertai tanda kepangkatan yang terbuat dari kain dan logam dan dipasang di pundak kanan dan kiri, seperti polisi.
Baca juga: Penjelasan Polda Jateng soal Polantas yang Disebut Dorong Pengendara Motor hingga Jatuh
Tingkatannya, tanda pangkat pelaksana dengan segita satu buah, pelaksana madya dengan segitiga dua buah, dan pelaksana utama dengan segitiga tiga buah.
Melansir pemberitaan Kompas.com, Brigjen (Pol) Awi Setiyono yang saat itu menjabat Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri menyatakan, perubahan seragam tersebut diharapkan menumbuhkan kebanggaan satpam terhadap profesi mereka serta menimbulkan kedekatan emosional dengan Polri.
"Terjalin kedekatan emosional antara Polri dan satpam, menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengembang fungsi kepolisian terbatas. Memuliakan profesi satpam, dan menambah pergelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat," kata Awi.