Menurutnya, warna coklat tersebut merupakan warna netral yang identik dengan warna-warna elemen bumi, seperti tanah, kayu, dan batu.
Warna coklat melambangkan kebersahajaan, kehangatan, kejujuran, dan keanggunan.
Dengan penerbitan peraturan seragam baru itu, Awi mengatakan, Polri akan menindak oknum yang menyalahgunakan seragam anggota satpam.
"Kalau masalah rawan pemalsuan, penyalahgunaan, tentunya kita proses sesuai peraturan perundang-undangan," kata dia.
Dalam aturan itu juga, jenis seragam satpam kini bertambah dari empat menjadi lima macam.
Kelimanya terdiri dari PDH, Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).
Baca juga: Viral Satu Keluarga Diusir Saat Berteduh di Pos Polisi, Ini Penjelasan Kepolisian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.