Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Terakhir, Batas Pembelian Pertama Kartu Prakerja Gelombang 19

Kompas.com - 30/09/2021, 13:31 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Batas waktu pembelian pelatihan pertama untuk penerima Kartu Prakerja gelombang 19 akan berakhir hari ini, Kamis (30/9/2021) pukul 23.59 WIB.

Hal itu diketahui dari unggahan akun Instagram Kartu Prakerja, @prakerja.go.id.

 

"Bagi Sobat Prakerja yang sudah lolos Gelombang 19 namun belum membeli pelatihan pertama, segera beli pelatihan pertamamu sekarang juga," tulisnya, Rabu (29/9/2021).

"Batas akhir pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 19 adalah 30 September 2021," lanjutnya.

Seperti diketahui, sebanyak 800.000 pendaftar Kartu Prakerja gelombang 19 dinyatakan lolos pada 1 September 2021.

Artinya, batas akhir pemilihan pertama adalah 30 September 2021.

Baca juga: Prakerja Gelombang 22 Dibuka Kapan?

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020.

Dalam Pasal 20 ayat 2, disebutkan bahwa pemilihan pelatihan untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari.

Jangka waktu pemilihan itu dihitung sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai Penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data secara daring melali laman resmi Kartu Prakerja.

Baca juga: Tanda Lolos Tidaknya Peserta Prakerja Gelombang 21

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kartu Prakerja (@prakerja.go.id)

 

Pencabutan status kepesertaan Prakerja

Tangkapan layar Instagram Prakerja yang membahas soal kegagalan mendaftar para peserta.Instagram Tangkapan layar Instagram Prakerja yang membahas soal kegagalan mendaftar para peserta.

Sementara ayat 3 menyebutkan bahwa konsekuensi jika penerima Kartu Prakerja tidak melakukan pelatihan dalam jangka waktu itu, maka status kepesertaannya akan dicabut.

Jika status kepesertaan itu dicabut, maka peserta tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja atau di-blakclist.

Selain itu, bantuan pelatihan telah diberikan juga akan dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja.

Baca juga: Ramai soal Gambar Lonceng di Halaman Dashboard Kartu Prakerja, Apa Itu?

Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, tak ada kewajiban bagi penerima Kartu Prakerja untuk menghabiskan bantuan pelatihan.

Akan tetapi, bantuan pelatihan itu dapat digunakan untuk lebih dari satu pelatihan, sebagaimanana bunyi Pasal 19 ayat (1).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com