Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Akad Nikah dan Resepsi yang Berlaku Saat Ini

Kompas.com - 29/09/2021, 06:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketentuan resepsi dan akad nikah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperketat dari sebelumnya.

Akan tetapi ada penyesuaian antara ketentuan saat PPKM Darurat dan PPKM level 2-4.

Berikut ini ketentuan resepsi dan akad nikah selama PPKM level 2-4 mulai 21 September sampai dengan 4 Oktober 2021.

Baca juga: Apa Itu Nikah Siri, Pengertian, Dampak, dan Hukumnya di Indonesia?

Resepsi

Melansir Kompas.com, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali disebutkan resepsi pernikahan dapat diadakan pada wilayah PPKM level 2 dan 3. Sementara untuk PPKM level 4 ditiadakan.

Namun pada masa perpanjangan ini, tidak ada lagi daerah di Jawa-Bali yang masuk ke dalam wilayah Level 4.

PPKM Level 3

Berikut ini aturan resepsi di daerah level 3:

  1. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan
  2. Tidak mengadakan makan di tempat
  3. Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

PPKM Level 2

Berikut ini aturan resepsi di daerah level 2:

  1. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 (lima puluh) undangan
  2. Tidak mengadakan makan di tempat.

Baca juga: Apakah Syarat Menikah Memerlukan Sertifikat Vaksin Covid-19? Ini Penjelasan Kemenag

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com