KOMPAS.com - Ketentuan resepsi dan akad nikah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperketat dari sebelumnya.
Akan tetapi ada penyesuaian antara ketentuan saat PPKM Darurat dan PPKM level 2-4.
Berikut ini ketentuan resepsi dan akad nikah selama PPKM level 2-4 mulai 21 September sampai dengan 4 Oktober 2021.
Baca juga: Apa Itu Nikah Siri, Pengertian, Dampak, dan Hukumnya di Indonesia?
Melansir Kompas.com, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali disebutkan resepsi pernikahan dapat diadakan pada wilayah PPKM level 2 dan 3. Sementara untuk PPKM level 4 ditiadakan.
Namun pada masa perpanjangan ini, tidak ada lagi daerah di Jawa-Bali yang masuk ke dalam wilayah Level 4.
PPKM Level 3
Berikut ini aturan resepsi di daerah level 3:
PPKM Level 2
Berikut ini aturan resepsi di daerah level 2:
Baca juga: Apakah Syarat Menikah Memerlukan Sertifikat Vaksin Covid-19? Ini Penjelasan Kemenag