Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Akad Nikah dan Resepsi yang Berlaku Saat Ini

Kompas.com - 29/09/2021, 06:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketentuan resepsi dan akad nikah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperketat dari sebelumnya.

Akan tetapi ada penyesuaian antara ketentuan saat PPKM Darurat dan PPKM level 2-4.

Berikut ini ketentuan resepsi dan akad nikah selama PPKM level 2-4 mulai 21 September sampai dengan 4 Oktober 2021.

Baca juga: Apa Itu Nikah Siri, Pengertian, Dampak, dan Hukumnya di Indonesia?

Resepsi

Melansir Kompas.com, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali disebutkan resepsi pernikahan dapat diadakan pada wilayah PPKM level 2 dan 3. Sementara untuk PPKM level 4 ditiadakan.

Namun pada masa perpanjangan ini, tidak ada lagi daerah di Jawa-Bali yang masuk ke dalam wilayah Level 4.

PPKM Level 3

Berikut ini aturan resepsi di daerah level 3:

  1. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan
  2. Tidak mengadakan makan di tempat
  3. Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

PPKM Level 2

Berikut ini aturan resepsi di daerah level 2:

  1. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 (lima puluh) undangan
  2. Tidak mengadakan makan di tempat.

Baca juga: Apakah Syarat Menikah Memerlukan Sertifikat Vaksin Covid-19? Ini Penjelasan Kemenag

 

Akad nikah

Syarat untuk akad nikah hanya hasil negatif swab antigen. Diberitakan Kompas.com, 26 September 2021, persyaratan layanan nikah terbaru di KUA masih mengacu pada SE Dirjen Bimas Islam Nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang dikeluarkan 11 Juli 2021.

"SE tersebut masih berlaku, salah satunya harus melampirkan hasil negatif surat swab antigen," kata Pelaksana Tugas Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI Adib Machrus.

Selain itu, Adib mengatakan, syarat sertifikat vaksin tak diperlukan untuk syarat menikah.

“Hanya swab,” ujar Adib.

Adapun yang wajib melakukan swab antigen adalah sepasang calon pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi.

Swab antigen berlaku minimal 1 X 24 jam sebelum akad nikah. Selain itu, penghulu juga harus memperhatikan protokol kesehatan (prokes).

"Dalam pelayanan pernikahan, penghulu harus memperhatikan prokes, persyaratan swab antigen, dan pembatasan jumlah yang hadir," ujarnya.

Baca juga: Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital bagi Pasangan Pengantin Lama

(Sumber: Kompas.com/Nur Rohmi Aida | Editor: Rendika Ferri Kurniawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com