KOMPAS.com - Ketentuan resepsi dan akad nikah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperketat dari sebelumnya.
Akan tetapi ada penyesuaian antara ketentuan saat PPKM Darurat dan PPKM level 2-4.
Berikut ini ketentuan resepsi dan akad nikah selama PPKM level 2-4 mulai 21 September sampai dengan 4 Oktober 2021.
Resepsi
Melansir Kompas.com, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali disebutkan resepsi pernikahan dapat diadakan pada wilayah PPKM level 2 dan 3. Sementara untuk PPKM level 4 ditiadakan.
Namun pada masa perpanjangan ini, tidak ada lagi daerah di Jawa-Bali yang masuk ke dalam wilayah Level 4.
PPKM Level 3
Berikut ini aturan resepsi di daerah level 3:
PPKM Level 2
Berikut ini aturan resepsi di daerah level 2:
Akad nikah
Syarat untuk akad nikah hanya hasil negatif swab antigen. Diberitakan Kompas.com, 26 September 2021, persyaratan layanan nikah terbaru di KUA masih mengacu pada SE Dirjen Bimas Islam Nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang dikeluarkan 11 Juli 2021.
"SE tersebut masih berlaku, salah satunya harus melampirkan hasil negatif surat swab antigen," kata Pelaksana Tugas Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI Adib Machrus.
Selain itu, Adib mengatakan, syarat sertifikat vaksin tak diperlukan untuk syarat menikah.
“Hanya swab,” ujar Adib.
Adapun yang wajib melakukan swab antigen adalah sepasang calon pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi.
Swab antigen berlaku minimal 1 X 24 jam sebelum akad nikah. Selain itu, penghulu juga harus memperhatikan protokol kesehatan (prokes).
"Dalam pelayanan pernikahan, penghulu harus memperhatikan prokes, persyaratan swab antigen, dan pembatasan jumlah yang hadir," ujarnya.
(Sumber: Kompas.com/Nur Rohmi Aida | Editor: Rendika Ferri Kurniawan)
https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/29/063000665/syarat-akad-nikah-dan-resepsi-yang-berlaku-saat-ini