Pada 1949, Belanda kembali ke Indonesia dan membentuk kembali perkeretaapian di Indonesia bernama Staatssporwegen/Verenigde Spoorwegbedrif (SS/VS), gabungan SS dan seluruh perusahaan kereta api swasta (kecuali DSM).
Berdasarkan perjanjian damai Konfrensi Meja Bundar (KMB) Desember 1949, dilaksanakan pengambilalihan aset-aset milik pemerintah Hindia Belanda.
Pengalihan dalam bentuk penggabungan antara DKARI dan SS/VS menjadi Djawatan Kereta Api (DKA) tahun 1950.
Baca juga: Lowongan Kerja BUMN September 2021, dari Hutama Karya, Pertamina, Telkom, dan PT KAI
Pada tahun yang sama, 25 Mei 1950, DKA berganti menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PNKA).
Selanjutnya, pada 1971, pemerintah mengubah struktur PNKA menjadi Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA).
20 tahun berikutnya, PJKA berubah bentuk menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka).
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Gratis dari KAI di 18 Stasiun, Ini Lokasi dan Syaratnya
Perumka berubah menjadi Perseroan Terbatas, PT Kereta Api (Persero) pada 1998.
Kemudian, pada 2011 nama perusahaan PT Kereta Api (Persero) berubah menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan meluncurkan logo baru.
Saat ini, PT KAI (Persero) memiliki tujuh anak perusahaan yakni PT Reska Multi Usaha (2003), PT Railink (2006), PT Kereta Api Indonesia Commuter Jabodetabek (2008), PT Kereta Api Pariwisata (2009), PT Kereta Api Logistik (2009), PT Kereta Api Properti Manajemen (2009), PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (2015).
Baca juga: [KLARIFIKASI] Viral Anak Kecil Tutup Perlintasan Kereta Api dengan Tali Rafia