Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Depan, Scan QR Code Ada Opsi Selain PeduliLindungi, Ini Penjelasan Kemenkes

Kompas.com - 27/09/2021, 17:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji mengatakan, Kementerian Kesehatan akan meluncurkan akses QR Code tak hanya menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Saat ini, aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk screening status vaksinasi seseorang sebagai syarat perjalanan maupun masuk ke fasilitas umum.

Namun, banyak yang mengeluh mengalami kendala saat mengakses sertifikat vaksinasi Covid-19 sehingga menghambat aktivitas. 

"Iya betul, untuk launching rencana minggu depan," ujar Setiaji saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/9/2021).

Setiaji menekankan, upaya screening pengunjung fasilitas publik, penumpang, atau pekerja masih bisa dilakukan mesti tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Sebenarnya bukan tidak perlu, tetapi bisa menggunakan aplikasi lain yang sudah bekerja sama dengan kami," lanjut dia.

Dengan demikian, ada opsi lain yang bisa digunakan selain aplikasi PeduliLindungi, di antaranya menggunakan aplikasi Gojek, Grab, Tokopedia, dan lain-lain.  

"Nantinya sistem PeduliLindungi terintegrasi dengan sistem ticketing di bandara dan kereta. Jadi, di dalam tiketnya sudah tertera tervalidasi PeduliLindungi," ujar Setiaji.

"Masyarakat bisa menggunakan aplikasi lain untuk scan QR Code Pedulilindungi," lanjut dia

Untuk langkah-langkah detail terkait prosedur pemakaiannya, masyarakat diminta menunggu hingga awal Oktober 2021.

Meski tak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, informasi yang ada pada QR Code sama dengan apa yang ada di PeduliLindungi. 

"Dan akan keluar statusnya seperti yang di Pedulilindungi," lanjut dia.

Setelah scan selesai dilakukan, akan muncul hasil pemindaian yang menunjukkan apakah Anda diperbolehkan untuk mengakses fasilitas publik atau tidak.

Hasil pemindaian itu bisa berwarna hitam, merah, kuning, dan hijau, tergantung dengan kondisi pengguna aplikasi itu.

Arti warna QR code

Warna hitam

Warna hitam artinya pengguna aplikasi dalam keadaan positif Covid-19 atau kontak erat dengan orang yang terinfeksi virus corona. Pengguna dengan status QR Code warna hitam dilarang masuk ke area fasilitas publik.

Warna merah

Warna merah berarti pengguna belum melakukan vaksinasi Covid-19 atau kemungkinan pengguna dalam kondisi terpapar Covid-19 atau kontak erat dengan orang yang terinfeksi virus corona.

Pengguna dengan status QR Code warna ini juga dilarang mengakses fasilitas umum.

Warna kuning

Warna kuning berarti pengguna telah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Pengguna dengan status QR Code warna kuning diperbolehkan mengakses fasilitas publik setelah petugas melakukan verifikasi.

Warna hijau

Warna hijau berarti pengguna telah divaksinasi Covid-19 pertama dan kedua. Pengguna dengan status QR Code warna hijau dinyatakan aman, sehingga diizinkan atau diperbolehkan mengakses fasilitas umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Tren
BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

Tren
Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Tren
Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Tren
Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Tren
Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Tren
5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

Tren
Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Tren
Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Tren
7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

Tren
Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Tren
6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com