KOMPAS.com - Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji mengatakan, Kementerian Kesehatan akan meluncurkan akses QR Code tak hanya menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Saat ini, aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk screening status vaksinasi seseorang sebagai syarat perjalanan maupun masuk ke fasilitas umum.
Namun, banyak yang mengeluh mengalami kendala saat mengakses sertifikat vaksinasi Covid-19 sehingga menghambat aktivitas.
"Iya betul, untuk launching rencana minggu depan," ujar Setiaji saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/9/2021).
Setiaji menekankan, upaya screening pengunjung fasilitas publik, penumpang, atau pekerja masih bisa dilakukan mesti tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Sebenarnya bukan tidak perlu, tetapi bisa menggunakan aplikasi lain yang sudah bekerja sama dengan kami," lanjut dia.
Dengan demikian, ada opsi lain yang bisa digunakan selain aplikasi PeduliLindungi, di antaranya menggunakan aplikasi Gojek, Grab, Tokopedia, dan lain-lain.
"Nantinya sistem PeduliLindungi terintegrasi dengan sistem ticketing di bandara dan kereta. Jadi, di dalam tiketnya sudah tertera tervalidasi PeduliLindungi," ujar Setiaji.
"Masyarakat bisa menggunakan aplikasi lain untuk scan QR Code Pedulilindungi," lanjut dia
Untuk langkah-langkah detail terkait prosedur pemakaiannya, masyarakat diminta menunggu hingga awal Oktober 2021.
Meski tak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, informasi yang ada pada QR Code sama dengan apa yang ada di PeduliLindungi.
"Dan akan keluar statusnya seperti yang di Pedulilindungi," lanjut dia.
Setelah scan selesai dilakukan, akan muncul hasil pemindaian yang menunjukkan apakah Anda diperbolehkan untuk mengakses fasilitas publik atau tidak.
Hasil pemindaian itu bisa berwarna hitam, merah, kuning, dan hijau, tergantung dengan kondisi pengguna aplikasi itu.
Warna hitam artinya pengguna aplikasi dalam keadaan positif Covid-19 atau kontak erat dengan orang yang terinfeksi virus corona. Pengguna dengan status QR Code warna hitam dilarang masuk ke area fasilitas publik.
Warna merah berarti pengguna belum melakukan vaksinasi Covid-19 atau kemungkinan pengguna dalam kondisi terpapar Covid-19 atau kontak erat dengan orang yang terinfeksi virus corona.
Pengguna dengan status QR Code warna ini juga dilarang mengakses fasilitas umum.
Warna kuning berarti pengguna telah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Pengguna dengan status QR Code warna kuning diperbolehkan mengakses fasilitas publik setelah petugas melakukan verifikasi.
Warna hijau berarti pengguna telah divaksinasi Covid-19 pertama dan kedua. Pengguna dengan status QR Code warna hijau dinyatakan aman, sehingga diizinkan atau diperbolehkan mengakses fasilitas umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.