KOMPAS.com - Standar Nasional Indonesia atau SNI digunakan sebagai patokan atau barometer kualitas dari sebuah barang yang diperdagangkan di Indonesia.
SNI adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. Dirumuskan oleh Komite Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN), SNI mengacu pada PP 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.
Jika sudah sesuai ketetapan dan standar yang berlaku, sebuah barang atau produk akan memperoleh label SNI.
Dilansir dari Indonesia.go.id, label ini menjamin kelayakan dan mutu produk, sehingga aman digunakan atau dikonsumsi oleh masyarakat.
Baca juga: Cara Mengurus Perizinan Usaha Kafe dan Restoran
Dari sisi konsumen atau masyarakat, label SNI bisa menjadi jaminan bahwa produk layak pakai dan digunakan sehingga layak dibeli atau dipinang.
Karena sudah sesuai dengan syarat dan ketetapan dari pemerintah, maka barang tersebut aman dan banyak hal positif yang bisa diambil dari produk tersebut.
Nah dari sisi produsen, label SNI juga bisa membawa banyak manfaat. Label SNI melindungi hak dan kewajiban dalam proses produksi maupun pemasaran barang.
Ketika produk sudah berlabel SNI, maka pelaku usaha memiliki peluang lebih besar untuk menembus berbagai lapisan pasar.
Berbagai pasar akan lebih terbuka menerima produk yang sudah berlabel SNI dari pada produk yang belum memiliki label SNI.
Baca juga: Langkah Mengurus Hak Cipta via Online untuk Mengamankan Karya
Berikut ini langkah mengurus label SNI:
1. Mengisi formulir permohonan SPPT SNI
Langkah pertama adalah mengisi formulir yang menjadi syarat utama pembuatan label SNI. SPPT SNI sendiri adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI.
Untuk melengkapi formulir, Anda membutuhkan kelengkapan dokumen seperti:
2. Verifikasi permohonan