Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Mengurus Label SNI

Kompas.com - 27/09/2021, 11:00 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

Setelah mengisi formulir, maka akan dilakukan verifikasi permohonan oleh LSPro-Pustan mengenai jangkauan lokasi audit dan kemampuan memahami bahasa setempat.

Setelah verifikasi selesai, Anda akan disodori invoice mengenai biaya yang harus dibayarkan.

Baca juga: Syarat dan Langkah Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG

3. Audit sistem manajemen mutu produsen

Langkah ketiga adalah pengecekan kesesuaian penerapan sistem manajemen mutu.

Di tahap ini petugas akan melakukan pengecekan soal kelengkapan dokumen sistem manajemen mutu produsen yang menjadi syarat SPPT SNI.

4. Pengujian sampel produk

Pengujian mutu produk dilakukan oleh tim LSPro-Pustan. Proses pengujian dilakukan di laboratorium penguji atau lembaga inspeksi yang sudah diakreditasi.

Jika dilakukan di laboratorium milik produsen, maka pengujian membutuhkan adanya saksi.

Proses ini butuh waktu minimal 20 hari kerja. 

5. Penilaian sampel produk

Setelah melalui beragam pengujian,  laboratorium penguji akan menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji. 

Bila hasil tak memenuhi persyaratan SNI, produsen diminta melakukan pengujian ulang. Bila hasil tetap tak sesuai, maka permohonan SPPT SNI akan dibatalkan atau ditolak.

Baca juga: Prosedur Ekspor Barang Sesuai Peraturan Bea Cukai

6. Keputusan sertifikasi

Jika hasil uji lolos persyaratan, maka produk dan berbagai dokumen persyaratan akan dirapatkan oleh tim di rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin.

7. Pemberian SPPT SNI

Setelah rapat selesai, LSPro-Pustan akan memberikan klarifikasi kepada pelaku usaha mengenai SPPT SNI.

Pemberian SPPT SNI atau label SNI didasarkan hasil evaluasi produk yang memenuhi beberapa aspek seperti kelengkapan administrasi sebagai aspek legalitas, ketentuan SNI, proses produksi serta sistem manajemen mutu yang bisa digunakan untuk menjamin mutu produk.

Biaya pengurusan label SNI ini sendiri telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah RI No 63 tahun 2007, yaitu sebesar Rp 10-40 juta. 

Baca juga: Masker Kain SNI, Aturan hingga Cara Mendapatkan Labelnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com