Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persiapan dan Aturan Pelaksanaan Kuliah Tatap Muka, Ini yang Perlu Diperhatikan

Kompas.com - 27/09/2021, 09:56 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyebutkan, pembelajaran di perguruan tinggi mulai semester ganjil tahun akademik 2021/2021 diselenggarakan secara tatap muka terbatas.

Hal itu mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022, dilansir dari Instagram resmi Kemendikbud Ristek, @kemendikbud.ri, Kamis (23/9/2021).

Pembelajaran diberlakukan secara tatap muka terbatas. Kemendikbud Ristek meminta perguruan tinggi untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan atau tetap memberikan pembelajaran daring.

Selain itu, perguruan tinggi juga harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan masyarakat sekitar kampus.

Baca juga: Saat WHO dan UNICEF Desak Indonesia Segera Gelar Sekolah Tatap Muka...

Enam persiapan kuliah tatap muka

Sebelum melakukan pembelajaran tatap muka terbatas, perguruan tinggi setidaknya harus mempersiapkan 6 hal ini, apa saja?

1. Perguruan tinggi dapat melaksanakan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) disesuaikan dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri, dengan ketentuan:

  • Perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1-3 dapat menyelenggarakan PTM terbatas dan melaporkan pada satuan tugas daerah setempat.
  • Perguruan tinggi swasta (PTS) selain melaporkan pada satuan tugas daerah juga melaporkan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.

2. Perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Baca juga: Muncul Klaster Sekolah, Apa yang Harus Dilakukan Saat Terinfeksi Covid-19 di PTM?

3. Perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

4. Perguruan tinggi membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar prosedur protokol kesehatan.

5. Pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.

6. Tidak ada keberatan dari orangtua/wali bagi mahasiswa yang mengikuti PTM.

Baca juga: Sekolah Tatap Muka Dimulai, Pelajar Bisa Naik KRL dengan Syarat Ini..

Bagaimana pelaksanaan kuliah tatap muka?

Ada 7 hal yang harus dilakukan perguruan tinggi saat membuka PTM, apa saja?

1. Melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan Covid-19 secara berkala.

2. Melakukan testing dan tracing secara berkala.

3. Sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus:

  • Dalam keadaan sehat
  • Sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
  • Mendapatkan izin orangtua
  • Bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukan PTM dapat memiliki pembelajaran secara online
  • Mahasiswa dari luar daerah/luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan tes swab atau sesuai peraturan/protokol yang berlakukan di daerah setempat.

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka Mulai Dibuka, Ini 10 Pandangan dari IDAI

4. Melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan:

  • Melakukan disinfeksi sarana prasaran di lingkungan perguruan tinggi sebelum dan setelah pembelajaran difokuskan pada fasilitas yang digunakan selama PTM
  • Melakukan pengecekan suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk perguruan tinggi
  • Menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup, menimbulkan kerumunan, dan terjadinya kontak jarak dekat
  • Menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer di tempat-tempat strategis
  • Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker sekali pakai atau masker bedah yang menutupi hidung dan mulut
  • Menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter antar orang
  • Membatasi penggunaan ruang maksimal 50 persen kapasitas okupansi ruangan atau kelas atau laboratorium dan maksimal 25 persen
  • Menerapkan upaya saling peduli, saling menjaga, dan melindungi
  • Menerapkan etika batuk atau bersin yang benar
  • Menyediakan ruang isolasi sementara bagi civitas akademika dan tenaga kependidikan yang memiliki gejala Covid-19
  • Menyiapkan mekanisme penanganan temuan kasus Covid-19 di lingkungan perguruan tinggi (baik orang yang bersangkutan maupun contact tracing)
  • Menyiapkan dukungan tindakan kedaruratan penanganan Covid-19
  • Melaporkan kepada satuan gugus tugas penanganan Covid-19 daerah setempat apabila ditemukan kasus Covid-19.

Baca juga: Daftar Daerah di Pulau Jawa yang Diizinkan Menggelar Sekolah Tatap Muka

5. Warga kampus diharapkan dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing-masing.

6. Dalam hal ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19 di perguruan tinggi, pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara PTM di area terkonfirmasi positif Covid-19 sampai kondisi aman.

7. Dalam hal terjadi peningkatan status risiko Covid-19 di kabupaten/kota, pemimpin perguruan tinggi harus berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat untuk melanjutkan atau menghentikan PTM.

Baca juga: Kata IDAI soal Sekolah Tatap Muka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com