Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan nilai ambang batas untuk SKD CPNS 2021.
Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.
Nantinya, jumlah soal keseluruhan SKD adalah sebagai berikut:
Total soalnya adalah 110 butir soal.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Lalu, pembobotan nilai untuk materi soal SKD yaitu:
Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 dengan rincian:
Adapun yang dimaksud dengan nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.
Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?