Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar di Medsos, Benarkah Seleksi CPNS Tahun Ini Jadi yang Terakhir?

Kompas.com - 22/09/2021, 19:31 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Nilai ambang batas

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan nilai ambang batas untuk SKD CPNS 2021.

Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.

Nantinya, jumlah soal keseluruhan SKD adalah sebagai berikut:

  • TWK terdiri dari 30 butir soal
  • TIU terdiri dari 35 butir soal
  • TKP terdiri dari 45 butir soal.

Total soalnya adalah 110 butir soal.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Lalu, pembobotan nilai untuk materi soal SKD yaitu:

  • Materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0
  • ateri soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah satu dan nilai paling tinggi 5, serta tidak menjawab bernilai 0.

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 dengan rincian:

  • 150 untuk TWK
  • 175 untuk TIU
  • 225 untuk TKP.

Adapun yang dimaksud dengan nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com