Penetapan nilai ambang batas SKD adalah sebagai berikut:
- 65 untuk TWK
- 80 untuk TIU
- 166 untuk TKP.
Bedanya dengan tahun lalu, passing grade TKP tahun ini meningkat.
Akan tetapi, ketentuan itu dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus, yaitu:
- Putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cum laude
- Diaspora
- Penyandang disabilitas
- Putra/putri Papua dan Papua Barat.
Baca juga: Berbeda dengan CPNS, Ini Materi dan Jumlah Soal Seleksi PPPK 2021
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Inforgafik: Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta Tes
SKD CPNS 2021
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.