Sebagaimana diketahui, penerimaan CPNS 2021 tengah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Bagi peserta SKD, harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD jika ingin berpeluang melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
SKD terdiri dari tiga tes yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Berdasarkan informasi yang dirilis BKN, pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.
Baca juga: Catat, Soal SKD CPNS 2021 ada 110 Butir, Waktu Pengerjaan 100 Menit
Hal tersebut mengacu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021.
Contohnya, suatu jabatan membutuhkan 2 orang, maka maksimal peserta SKB sebanyak 6 orang.
Jika ada pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU dan TWK.
Jika ketiga nilai dari pelamar sama, maka seluruhnya diikutkan ke tahap SKB.
Baca juga: Link Live Streaming untuk Pantau Hasil SKD CPNS 2021