Pilih jenis pelayanan blokir kendaraan juga jenis kendaraan yang sudah dipindahtangankan dan akan diblokir.
4. Unggah dokumen
Unggah semua dokumen yang sudah Anda siapkan, yaitu KTP, STNK atau BPKB, kartu keluarga, surat kuasa jika dikuasakan, juga akta penyerahan dan bukti bayar.
Selain dokumen tersebut, Anda juga harus mengisi surat pernyataan yang bisa diakses di bprd.jakarta.go.id.
Ketika dokumen sudah lengkap, maka proses pemblokiran STNK akan segera dilakukan dan STNK mobil yang sudah berpindah tangan tak akan aktif lagi.
Pemilik baru dari mobil tersebut yang selanjutnya bisa mengurus ke Samsat untuk mengaktifkan kembali STNK miliknya.
Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.