Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Blokir STNK Mobil secara Daring

Pajak progresif dikenakan kepada masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor atau mobil.

Pajak ini didasarkan atas data dari STNK yang memiliki nama dan alamat yang sama. Jadi ketika mobil sudah dipindahtangankan, sebaiknya segera lakukan pemblokiran agar mobil tersebut sudah tak berada di bawah nama dan alamat Anda.

Seperti diberitakan KOMPAS.com (26/09/2020), pembekuan atau pemblokiran STNK tak perlu datang ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat.

Kini pemblokiran STNK bisa dilakukan dengan mudah secara daring. Khusus Anda yang tinggal di wilayah DKI Jakarta, Anda cukup menyiapkan dokumen yang diperlukan, kemudian akseslah pajakonline.jakarta.go.id.

Langkah memblokir STNK via online

Setelah mengakses link tersebut, kemudian lakukan langkah-langkah berikut ini:

1. Siapkan dokumen

Semua dokumen ini harus dalam bentuk soft copy sehingga bisa diunggah secara daring.

2. Daftar akun

Sebelum bisa melakukan blokir STNK, Anda harus memiliki akun dulu di laman Bapenda Jakarta. 

Jika belum memiliki akun, maka buatlah akun dengan mengisi email dan kata sandi yang akan digunakan.

3. Pilih menu

Setelah memiliki akun, pilihlah menu Pemblokiran Kendaraan Bermotor atau PKB. Kemudian isilah berbagai informasi yang diminta di sana, seperti Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Begitu mengisi NIK, seluruh data kendaraan yang Anda miliki akan keluar di layar laman pajak online.

Pilih jenis pelayanan blokir kendaraan juga jenis kendaraan yang sudah dipindahtangankan dan akan diblokir.

4. Unggah dokumen

Unggah semua dokumen yang sudah Anda siapkan, yaitu KTP, STNK atau BPKB, kartu keluarga, surat kuasa jika dikuasakan, juga akta penyerahan dan bukti bayar.

Selain dokumen tersebut, Anda juga harus mengisi surat pernyataan yang bisa diakses di bprd.jakarta.go.id.

Ketika dokumen sudah lengkap, maka proses pemblokiran STNK akan segera dilakukan dan STNK mobil yang sudah berpindah tangan tak akan aktif lagi.

Pemilik baru dari mobil tersebut yang selanjutnya bisa mengurus ke Samsat untuk mengaktifkan kembali STNK miliknya. 

https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/21/100000765/cara-blokir-stnk-mobil-secara-daring

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke