Tiga tahap penyaringan tersebut dilakukan oleh sistem, tanpa ada intervensi manusia.
Pertama, penyaringan menyangkut nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK). Dalam hal ini, sistem akan melakukan pencocokan dengan data di Dukcapil.
"Penyaringan kedua adalah yang menyangkut daftar terlarang (blacklist)," jelas dia.
Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, disebutkan ada beberapa kategori pekerjaan yang masuk daftar terlarang atau tidak bisa mendaftar.
Mereka adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, serta dewan pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah.
Selain itu, peserta gelombang sebelumnya yang tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari juga masuk ke dalam daftar terlarang.
Penerima bantuan sosial lainnya juga tak akan bisa menerima Kartu Prakerja karena prinsip pemerataan.
Sementara proses penyaringan ketiga akan dilakukan oleh sistem dengan proses randomisasi sehingga keluar NIK penerima Kartu Prakerja.