KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 21 dibuka pada hari ini, Kamis (16/9/2021) pukul 12.00 WIB.
Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, kuota Kartu Prakerja gelombang 21 adalah 754.929 orang.
Ia menjelaskan, jumlah tersebut berasal dari sisa kuota anggaran semester 2 tahun ini, yaitu sebesar Rp 10 triliun dan anggaran tambahan Rp 1,2 triliun.
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 21 Dibuka Pukul 12.00 WIB, Login di www.prakerja.go.id
Louisa mengatakan, ada kemungkinan gelombang tambahan yang akan dibuka setelah adanya pemulihan kuota.
Pemulihan kuota ini berasal dari penerima Kartu Prakerja yang status kepesertaannya dicabut.
"Dari setiap gelombang biasanya ada yang dicabut kepesertaannya karena tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari," jelas dia.
"Misalnya, peserta gelombang 18 memiliki waktu sampai tanggal 22 September untuk membeli pelatihan pertama dan tenggat waktu untuk gelombang 19 adalah 30 September," kata Louisa.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, ada tambahan satu gelombang di setiap semeseter.
Gelombang tambahan ini akan dibuka setelah batas pembelian pertama bagi seluruh penerima Kartu Prakerja habis.
Pada semester 1 tahun ini, misalnya, Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja membuka gelombang tambahan, yaitu gelombang 17, dengan kuota sekitar 44.000 orang.
Kuota itu berasal dari penerima Kartu Prakerja yang status kepesertaannya dicabut dari gelombang 12-16 (semeseter 1).
"Kepesertaan yang dicabut ini nantinya akan dipulihkan dalam gelombang tambahan," ujar Louisa.
Terkait pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 21, Louisa mengatakan, akan dibuka dalam beberapa hari untuk memberi kesempatan bagi mereka yang ingin mendaftar.
Ia menyebutkan, siapa pun yang mendaftar sebaiknya tidak terburu-buru dan mengisi data diri dengan benar. Pasalnya, proses seleksi tidak berdasarkan siapa yang pertama mendaftar.
Ada tiga tahap penyaringan yang dilakukan manajemen Kartu Prakerja untuk menyaring pendaftar.
Tiga tahap penyaringan tersebut dilakukan oleh sistem, tanpa ada intervensi manusia.
Pertama, penyaringan menyangkut nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK). Dalam hal ini, sistem akan melakukan pencocokan dengan data di Dukcapil.
"Penyaringan kedua adalah yang menyangkut daftar terlarang (blacklist)," jelas dia.
Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, disebutkan ada beberapa kategori pekerjaan yang masuk daftar terlarang atau tidak bisa mendaftar.
Mereka adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, serta dewan pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah.
Selain itu, peserta gelombang sebelumnya yang tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari juga masuk ke dalam daftar terlarang.
Penerima bantuan sosial lainnya juga tak akan bisa menerima Kartu Prakerja karena prinsip pemerataan.
Sementara proses penyaringan ketiga akan dilakukan oleh sistem dengan proses randomisasi sehingga keluar NIK penerima Kartu Prakerja.