Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai Ambang Batas PPPK Guru dan Non-guru 2021

Kompas.com - 13/09/2021, 08:05 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Nilai ambang batas

1. Guru

Nilai ambang batas untuk seleksi PPPK untuk profesi guru yakni sebagai berikut:

a. Seleksi Kompetensi Teknis

Nilai kumulatif maksimal adalah 500, sementara untuk nilai ambang batasnya terlampir dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Perincian detailnya dapat dilihat pada link berikut.

Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?

b. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural

Nilai kumulatif maksimal adalah 200, sedangkan nilai ambang batas adalah 130.

c. Wawancara

Pada Wawancara, nilai kumulatif maksimal adalah 40 adapaun nilai ambang batas 24.

Baca juga: 26 Kementerian dan Lembaga yang Telah Umumkan Jadwal SKD CPNS 2021, Mana Saja?

2. Profesi Non-guru (fungsional)

Pada seleksi PPPK untuk profesi non-guru atau fungsional yaitu:

a. Seleksi Kompetensi Teknis

Nilai kumulatif maksimal 450 dengan nilai ambang batas yang berbeda-beda untuk setiap profesi sebagaimana terlampir dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1128/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2021.

Selengkapnya dapat dilihat pada link berikut.

b. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural

Nilai kumulatif maksimal 200 dengan nilai ambang batas 130.

c. Wawancara

Untuk nilai maksimal adalah 40 dengan nilai ambang batas yakni 24.

Baca juga: Penjelasan BKN soal Peserta SKD CPNS 2021 yang Positif Covid-19 atau Belum Terdaftar di PeduliLindungi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com