1. Guru
Nilai ambang batas untuk seleksi PPPK untuk profesi guru yakni sebagai berikut:
a. Seleksi Kompetensi Teknis
Nilai kumulatif maksimal adalah 500, sementara untuk nilai ambang batasnya terlampir dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
Perincian detailnya dapat dilihat pada link berikut.
Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?
b. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural
Nilai kumulatif maksimal adalah 200, sedangkan nilai ambang batas adalah 130.
c. Wawancara
Pada Wawancara, nilai kumulatif maksimal adalah 40 adapaun nilai ambang batas 24.
Baca juga: 26 Kementerian dan Lembaga yang Telah Umumkan Jadwal SKD CPNS 2021, Mana Saja?
2. Profesi Non-guru (fungsional)
Pada seleksi PPPK untuk profesi non-guru atau fungsional yaitu:
a. Seleksi Kompetensi Teknis
Nilai kumulatif maksimal 450 dengan nilai ambang batas yang berbeda-beda untuk setiap profesi sebagaimana terlampir dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1128/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2021.
Selengkapnya dapat dilihat pada link berikut.
b. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural
Nilai kumulatif maksimal 200 dengan nilai ambang batas 130.
c. Wawancara
Untuk nilai maksimal adalah 40 dengan nilai ambang batas yakni 24.