Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Pelecehan dan Bully Sering Dilaporkan Balik, Ini Kata LPSK

Kompas.com - 08/09/2021, 09:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Para terduga pelaku kasus pelecehan seksual di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berencana melaporkan balik korban yang berinisial MS.

Kuasa hukum terduga pelaku RT dan EO, Tegar Putuhena, mengatakan, tuduhan MS telah merugikan kliennya.

Ia mengatakan, kliennya menjadi korban perundungan oleh masyarakat luas dan warganet di media sosial karena identitasnya tersebar luas.

"Akibat rilis itu, identitas pribadi klien kami ikut tersebar, yang terjadi adalah cyber bullying," kata Tegar saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).

"Kami berpikir akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan baik terhadap si pelapor," lanjut dia.

Hal ini menjadi catatan panjang muramnya nasib para korban pelecehan seksual atau bullying yang kerap dilaporkan balik terduga pelaku.

Baca juga: Trending UU ITE usai Terduga Pelaku Pelecehan di KPI Laporkan Balik Korban

Tanggapan LPSK

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, korban atau seseorang yang memberi kesaksian tidak dapat dituntut pidana atau perdata, sebelum kasusnya tuntas.

"Untuk kasus-kasus yang kemudian korbannya itu terlindungi LPSK, dalam UU LPSK diatur bahwa seseorang yang memberikan kesaksian dan mendapat perlindungan LPSK, tidak bisa dituntut pidana atau perdata, sebelum kasusnya selesai," kata Hasto kepada Kompas.com, Selasa (7/9/2021).

Atas dasar UU tersebut, Hasto menyebutkan, aparat penegak hukum harus menunda proses laporan dari para pelapor.

Akan tetapi, belum tentu semua korban berada dalam lindungan LPSK.

Hasto menjelaskan, LPSK memiliki dua mekanisme dalam kasus-kasus semacam itu.

Baca juga: Komnas HAM Persilakan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI Melapor

Pertama, korban atau saksi mengajukan permohonan pada LPSK, kemudian akan diinvestigasi dan dilakukan asesmen.

"Nanti kemudian diputuskan dalam rapat, apakah yang bersangkutan bisa terlindungi oleh LPSK," jelas dia.

Kedua, pihaknya selalu proaktif ketika mendengar ada peristiwa-peristiwa tertentu, dengan mendatangi saksi atau korban untuk memberi perlindungan.

Meski demikian, Hasto mengatakan, korban seringkali tidak mau dilindungi oleh LPSK. Misalnya, korban kasus-kasus asusila karena merasa malu.

"Ini justru yang menjadi tugas kami, karena LPSK harus mengampanyekan mereka bisa bersaksi, karena dengan bersaksi perkara pidana bisa terungkap lebih baik," ujar Hasto.

Di LPSK, kata Hasto, identitas korban akan dilindungi, serta terbebas dari ancaman, paksaan, baik dari penegak hukum atau pelaku.

Terlepas dari itu, ia berharap agar aparatur penegak hukum memiliki perspektif yang baik terhadap korban sehingga perlindungan pada saksi dan korban ini dikedepankan.

"Harapannya memang di aparat penegak hukum, harus berpihak pada korban," kata Hasto.

Baca juga: Komnas HAM Tunggu Korban Pelecehan Seksual KPI sampai Siap Beri Keterangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

Tren
Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com