KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 6 September 2021.
Meski diperpanjang, aturan PPKM level 2-4 ini memberikan sedikit kelonggaran bagi masyarakat yang tinggal di wilayah level 2-3.
Adapun aturan PPKM level 2-4 tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.
Salah satu penyesuaian yang diatur adalah kegiatan makan dan minum di restoran/tempat makan hingga kafe dan kegiatan di pusat perbelanjaan/mal.
Berikut rincian aturan kegiatan memasuki pusat perbelanjaan dan makan minum di restoran sesuai dengan wilayah level PPKM:
Baca juga: Penyesuaian Aturan PPKM 31 Agustus-6 September 2021
1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
3. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan
kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Baca juga: 7 Bantuan yang Digelontorkan Selama Pandemi Covid-19