Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Dapatkan Subsidi Listrik PLN Bulan September 2021

Kompas.com - 31/08/2021, 19:35 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang subsidi listrik hingga Desember 2021 mendatang.

Adapun kebijakan ini disampaikan oleh Kementerian ESDM. Alasannya, adanya penerapan PPKM Level 4 di wilayah Jawa-Bali.

Stimulus listrik adalah program pemberian diskon tarif listrik pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri sebagai bagian rangsangan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Perpanjangan bantuan itu membuat anggaran stimulus ketenagalistrikan pun membengkak hingga triwulan III tahun 2021 sekitar Rp 9,27 triliun dengan pelanggan penerima manfaat sekitar 33,74 juta pelanggan.

Lalu, bagaimana cara klaim subsidi listrik ini?

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Bantuan Subsidi Gaji Tahap 4

Cara dapatkan subsidi listrik PLN

Ada 2 cara untuk mendapatkan subsidi listrik yakni melalui website dan aplikasi PLN Mobile, yakni:

1. Melalui website portal.pln.co.id

  • Buka situs www.portal.pln.co.id
  • Pilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon)
  • Masukkan ID Pelanggan atau nomor KTP, nama lengkap, alamat dan kode captcha atau Nomor Meter
  • Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di layar
  • Pelanggan bisa memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan

2. Melalui aplikasi PLN Mobile

  • Buka aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh di PlayStore atau AppStore
  • Klik "PLN Peduli Covid-19" pada bagian Info & Promo
  • Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter
  • Token gratis akan muncul
  • Pelanggan bisa memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan

Jika pelanggan termasuk dalam kategori penerima diskon listrik, maka akan mucnul keterangan besaran diskon yang diberikan.

Namun, apabila pelanggan tidak termasuk dalam kategori penerima diskon listrik, maka akan muncul pemberitahuan bahwa pelanggan tidak mendapatkan diskon.

Baca juga: Aturan Perjalanan Darat, Laut, dan Udara PPKM 31 Agustus-6 September

Siapa saja yang mendapat subsidi listrik?

Diskon tarif listrik

Pelanggan yang mendapatkan diskon tarif listrik yakni golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA).

  • Reguler (pasca bayar), mendapatkan diskon sebesar 50 persen.
  • Prabayar, mendapatkan diskon pembelian token sebesar 50 persen.

Sedangkan pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA) yakni:

  • Reguler (pasca bayar), mendapatkan diskon sebesar 25 persen.
  • Prabayar, mendapatkan diskon pembelian token sebesar 25 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com