KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang subsidi listrik hingga Desember 2021 mendatang.
Adapun kebijakan ini disampaikan oleh Kementerian ESDM. Alasannya, adanya penerapan PPKM Level 4 di wilayah Jawa-Bali.
Stimulus listrik adalah program pemberian diskon tarif listrik pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri sebagai bagian rangsangan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Perpanjangan bantuan itu membuat anggaran stimulus ketenagalistrikan pun membengkak hingga triwulan III tahun 2021 sekitar Rp 9,27 triliun dengan pelanggan penerima manfaat sekitar 33,74 juta pelanggan.
Lalu, bagaimana cara klaim subsidi listrik ini?
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Bantuan Subsidi Gaji Tahap 4
Ada 2 cara untuk mendapatkan subsidi listrik yakni melalui website dan aplikasi PLN Mobile, yakni:
1. Melalui website portal.pln.co.id
2. Melalui aplikasi PLN Mobile
Jika pelanggan termasuk dalam kategori penerima diskon listrik, maka akan mucnul keterangan besaran diskon yang diberikan.
Namun, apabila pelanggan tidak termasuk dalam kategori penerima diskon listrik, maka akan muncul pemberitahuan bahwa pelanggan tidak mendapatkan diskon.
Baca juga: Aturan Perjalanan Darat, Laut, dan Udara PPKM 31 Agustus-6 September
Diskon tarif listrik
Pelanggan yang mendapatkan diskon tarif listrik yakni golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA).
Sedangkan pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA) yakni: