KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang subsidi listrik hingga Desember 2021 mendatang.
Adapun kebijakan ini disampaikan oleh Kementerian ESDM. Alasannya, adanya penerapan PPKM Level 4 di wilayah Jawa-Bali.
Stimulus listrik adalah program pemberian diskon tarif listrik pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri sebagai bagian rangsangan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Perpanjangan bantuan itu membuat anggaran stimulus ketenagalistrikan pun membengkak hingga triwulan III tahun 2021 sekitar Rp 9,27 triliun dengan pelanggan penerima manfaat sekitar 33,74 juta pelanggan.
Lalu, bagaimana cara klaim subsidi listrik ini?
Cara dapatkan subsidi listrik PLN
Ada 2 cara untuk mendapatkan subsidi listrik yakni melalui website dan aplikasi PLN Mobile, yakni:
1. Melalui website portal.pln.co.id
2. Melalui aplikasi PLN Mobile
Jika pelanggan termasuk dalam kategori penerima diskon listrik, maka akan mucnul keterangan besaran diskon yang diberikan.
Namun, apabila pelanggan tidak termasuk dalam kategori penerima diskon listrik, maka akan muncul pemberitahuan bahwa pelanggan tidak mendapatkan diskon.
Siapa saja yang mendapat subsidi listrik?
Diskon tarif listrik
Pelanggan yang mendapatkan diskon tarif listrik yakni golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA).
Sedangkan pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA) yakni:
Bebas biaya abonemen 50 persen
Pembebasan biaya beban atau abonemen sekitar 50 persen, berlaku bagi:
Bebas rekening minimum 50 persen
Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi:
1. Pelanggan PT PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam menyala):
2. Pelanggan golongan layanan khusus untuk keperluan sosial, bisnis, dan industri disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/31/193500865/cara-dapatkan-subsidi-listrik-pln-bulan-september-2021