Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Syarat Perjalanan, Ini Cara "Install" Aplikasi PeduliLindungi

Kompas.com - 28/08/2021, 19:45 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Para pelaku perjalanan harus mempersiapkan aplikasi PeduliLindungi pada ponsel mereka sebagai salah satu syarat perjalanan yang berlaku mulai Sabtu (28/8/2021).

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Selasa (24/8/2021).

“Melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” kata Menhub.

Penerapan aplikasi PeduliLindungi tersebut akan berlaku untuk seluruh moda transportasi baik darat, udara, dan laut.

Baca juga: Cara Cek dan Scan Barcode Sertifikat Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi

Bagaimana cara install aplikasi PeduliLindungi?

Untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Anda harus meng-install aplikasi tersebut.

Berikut ini cara install aplikasi PeduliLindungi:

  1. Buka Playstore, kemudian ketikkan “PeduliLindungi” di kolom pencarian atau langsung klik link berikut 
  2. Selanjutnya klik “Install” untuk meng-install aplikasi PeduliLindungi di ponsel. Tunggu beberapa saat hingga proses install aplikasi selesai
  3. Buka aplikasi PeduliLindungi
  4. Selanjutnya, ketuk ikon tanda panah yang terlihat beberapa kali setelah sejumlah informasi terkait aplikasi PeduliLindungi muncul
  5. Selanjutnya, klik “Mulai” untuk mulai menggunakan aplikasi
  6. Ketuk “Saya Setujui” untuk menyetujui syarat penggunaan dan kebijakan privasi aplikasi
  7. Masukkan e-mail apabila Anda sudah memiliki e-mail yang terdaftar.
  8. Jika belum, klik “Daftar” terlebih dulu kemudian isi nama lengkap dan alamat e-mail. Lalu, centang persetujuan syarat dan kebijakan privasi. Selanjutnya, klik “Daftar”. Bisa juga mendaftar dengan nomor telepon dengan cara ketuk tab “Nomor Telepon” selanjutnya isikan nama lengkap dan nomor telepon yang digunakan
  9. Selanjutnya, akan ada verifikasi yang diterima melalui e-mail atau ponsel yang didaftarkan.
  10. Jika sudah, kembali masuk ke aplikasi PeduliLindungi, kemudian login dengan e-mail atau nomor telepon yang digunakan
  11. Selanjutnya, terdapat kode verifikasi yang dikirimkan ke e-mail atau ponsel
  12. Jika sudah, verifikasi klik “Selanjutnya” pada informasi terkait penggunaan lokasi
  13. Selanjutnya, akan muncul detil informasi terkait penggunaan lokasi. Geser ke bawah dan klik “Mengerti”
  14. Izinkan PeduliLindungi untuk mengakses lokasi perangkat
  15. Setelah itu, klik “Selanjutnya” untuk melihat detil informasi terkait akses foto, media, dan berkas. Klik “Mengerti”
  16. Izinkan PeduliLindungi untuk mengakses foto, media dan file di perangkat
  17. Ketuk “Selanjutnya” untuk melihat detil informasi terkait akses kamera. Geser ke bawah kemudian klik “Mengerti”
  18. Izinkan aplikasi Peduli Lindungi untuk mengambil gambar dan merekam video
  19. Selanjutnya, Anda akan masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi dan mulai menggunakannya.

Baca juga: Lakukan Ini jika Aplikasi PeduliLindungi Alami Gangguan Saat Pemeriksaan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Tren
Cerita Warga yang Alami 'Blackout' di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Cerita Warga yang Alami "Blackout" di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Tren
Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Tren
China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

Tren
Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Tren
Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Tren
5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

Tren
WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

Tren
Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Tren
Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Tren
Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Tren
Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Tren
Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Tren
Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Tren
Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com