Jika benar-benar ditemukan adanya pemotongan bansos dari Rp 300.000 menjadi Rp 188.000 per paket, maka kasus ini memenuhi kriteria pasal tersebut dan bisa dituntut hukuman mati.
Jika proses penyelidikannya lamban, Boyamin mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan agar segera meningkatkan penyidikan dan menetapkan tersangka baru.
"Tidak menutup kemungkinan pejabat-pejabat yang sudah disidang di kasus bansos bisa jadi tersangka lagi di kasus Pasal 2 dan 3," ucap Boyamin.
Menurut dia, pasal tersebut memungkinkan untuk melacak aliran dana ke pihak-pihak yang menikmati proses penyunatan bansos.
"Nanti juga terlacak siapa yang di belakang layar yang seakan-akan tidak tercantum di sebuah perusahaan pengadaan sembako, tapi sebenarnya dia adalah owner benefit, yaitu pemilik sesungguhnya yang menerima keuntungan," kata Boyamin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.