KOMPAS.com - Ratusan terpidana kasus korupsi mendapatkan remisi umum tepat pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2021.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan, ada 214 orang terpidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi umum.
"Narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum tahun ini adalah 214 orang dari total 3496 narapidana tipikor. Pasal 14 Ayat 1 Huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi," ujar Rika sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (21/8/2021).
Baca juga: Daftar 214 Nama Napi Korupsi yang Mendapat Remisi HUT RI
Lantas apa itu remisi dan ada berapa jenis?
Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi sejumlah persyaratan.
Mengutip laman Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, berikut jenis-jenis remisi yang diberikan kepada narapidana
1. Remisi umum
Remisi umum diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus.
Besaran remisi umum adalah sebagai berikut:
Baca juga: 214 Napi Korupsi Terima Remisi, Bagaimana Aturannya?