Syafrin menjelaskan, ketetapan ini bertujuan untuk mengantisipasi pergerakan orang dari dan ke wilayah DKI Jakarta.
Seperti yang diketahui, perjalanan menggunakan KRL lebih banyak digunakan para pekerja dari luar Jakarta. Pemberlakuan STRP dianggap masih efektif untuk menekan mobilitas masyarakat.
"Dari sisi regulasi, sesuai edaran Menteri Perhubungan bahwa di (masa) PPKM level 4 ini, salah satu persyaratan di wilayah aglomerasi itu adalah surat tanda registrasi pekerja. STRP tetap menjadi prasyarat," ucap Syafrin.
(Editor: Rindi Nuris Velarosdela)
Sumber: KOMPAS.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.