KOMPAS.com - Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali.
Sebelumnya, penerapan PPKM telah dilakukan sejak 3 Juli 2021.
Ketika itu namanya masih PPKM Darurat, sebelum diubah menjadi PPKM Level 4, 3, dan 2 sesuai kondisi wilayah.
"Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021," kata Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021).
Luhut menyebut, terjadi penurunan tren kasus konfirmasi positif Covid-19 hingga 76 persen dan kasus aktif 53 persen.
Lantas, apa saja aturan yang berubah?
Baca juga: Penjelasan Luhut soal Sampai Kapan PPKM Akan Diperpanjang?
Uji coba pembukaan mall
Pada PPKM Level 4 periode ini, pemerintah akan memperluas cakupan kota yang melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mall.
Pemerintah juga akan meningkatkan kapasitas kunjungan mal menjadi 50 persen dan memberi akses dine-in atau makan di tempat 25 persen atau dua orang per meja di pusat perbelanjaan.
"Protokol kesehatan yang ketat tetap dilakukan dengan menggunakan protokol pelaksanaan yang sudah berjalan saat ini dan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan screening terhadap pengunjung," jelas Luhut.
"Hal ini juga tentunya akan membiasakan masyarakat untuk hidup disiplin secara terdigitalisasi yang akan membawa perubahan pada pola hidup masyarakat saat ini," kata dia.
Baca juga: Apakah PPKM Akan Diperpanjang Besok? Berikut Evaluasi Jokowi