Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Wajib Swab Antigen Sebelum Tes SKD CPNS 2021?

Kompas.com - 20/08/2021, 15:25 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelaksanaan seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) 2021 akan memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk formasi CPNS.

Diberitakan Kompas.com, 16 Agustus 2021, peserta SKD Kemenkumham wajib menjalani tes swab antigen sebelum mengikuti ujian.

Informasi itu disampaikan melalui Pengumuman Kemenhan Nomor: PENG/4/VII/2021 tentang Hasil Penetapan Keputusan Masa Sanggah Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021.

Peserta seleksi CPNS Kemhan agar membawa dan menunjukkan hasil Swab Antigen dengan keterangan non reaktif/reaktif, yang masih berlaku efektif 2 hari kepada panitia seleksi, pada saat akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar dan jika tidak membawa hasil Swab Antigen, pihak Pengamanan tidak memperkenankan untuk memasuki lokasi tes,” demikian bunyi salah satu poin pengumuman tersebut.

Baca juga: Update Resmi BKN: Kabar Jadwal SKD CPNS 2021 dan Seleksi Kompetensi PPPK

Bagaimana dengan instansi lainnya, wajibkah swab antigen?

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, menjelaskan, untuk instansi-instansi lainnya masih menunggu rekomendasi dari Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) yang membawahi Satgas Covid-19.

Oleh karena itu, ia belum bisa menyampaikan ketentuannya.

"Menunggu surat rekomendasi BNPB," kata Satya kepada Kompas.com, Jumat (20/8/2021).

Ketika ditanya kapan ketentuan itu diumumkan, menurut Satya, akan dilakukan secepatnya. 

Sebelumnya, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan, menginformasikan jadwal ujian CPNS 2021.

Dia menyebutkan, jadwal pelaksanaan SKD menunggu izin dan persetujuan dari BNPB.

“PPSS BKN juga tengah membuat penjadwalan SKD rinci terhadap peserta CASN yang dinyatakan lulus administrasi pascasanggah, termasuk menyangkut Titik Lokasi (Tilok),” ujar Ridwan, dalam Sosialisasi Virtual Peraturan Seleksi dengan CAT dan Pelatihan Tim Pelaksanan CAT, Rabu (18/8/2021).

Pada kesempatan yang sama, Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana menargetkan rangkaian seleksi CASN 2021, mulai dari SKD dan SKB bagi CPNS serta Seleksi Kompetensi bagi PPPK dapat rampung paling lambat 15 Desember 2021.

Baca juga: Ramai Kartu Deklarasi Sehat untuk Syarat SKD CPNS, Ini Penjelasan BKN

Menurut dia, realisasi tersebut tentu menyesuaikan tren kondisi pandemi terhadap proses bisnis pelaksanaan seleksi di lapangan.

Hal itu juga memengaruhi jumlah sesi pelaksanaan seleksi CAT di Tilok.

“Karena perkembangan pandemi saat ini, BKN merencanakan penerapan 3 (tiga) sesi per hari dari jumlah normal 5 (lima) sesi untuk mengurangi penumpukan. Nanti kita lihat di lapangan apakah berkurang atau tidak tergantung situasi,” kata Bima.

Bima juga mengingatkan panitia seleksi yang akan ditugaskan agar memastikan setiap titik lokasi memenuhi standar protokol kesehatan.

Selain itu, melakukan konsolidasi dengan Satgas Covid-19 di masing-masing wilayah titik lokasi mengingat status zonasi kasus Covid berbeda antar-wilayah.

Ia meminta agar proses seleksi CAT dengan prokes diterapkan dengan ketat, mulai dari pintu masuk, registrasi, ruang tunggu peserta, sampai dengan mobilitas masuk dan keluar ruangan ujian harus dipastikan sesuai standar prokes.

Baca juga: Cara Cek Hasil Sanggah Administrasi CPNS 2021 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Unduh dan Cetak Kartu Ujian CPNS 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com