Harapannya, hasilnya dapat dilaporkan dalam waktu 1x24 jam.
"Oleh karena itu, pemerintah melalui dinkes provinsi atau kabupaten atau kota, membina semua laboratorium agar mengikuti SOP yang diatur pemerintah," kata Ginting.
Menurut dia, pemerintah telah menyiapkan sarana dan pra-sarana, logistik laboratorium, serta jaringan pelaporan dengan harga semurah mungkin kepada laboratorium swasta.
Dengan demikian, diharapkan laboratorium swasta dapat hidup menjadi laboratorium pelayanan dan surveilans.
"Alat PCR yang murah, reagen yang murah, serta biosafety cabinet yang murah akan membantu pihak laboratorium swasta bekerja dengan baik dengan harga sesuai ketentuan pemerintah," ujar Ginting.
Perusahaan pelat merah, Kimia Farma, yang juga melayani tes PCR, akan mengikuti aturan terbaru dari Kemenkes tersebut.
Corporate Secretary Kimia Farma Ganti Winarno menyatakan, pihaknya akan mengikuti keputusan dari pemerintah, termasuk soal tarif atau harga tes PCR.
Melansir Kontan, Selasa (17/8/2021), Kimia Farma menurunkan harga tes PCR di seluruh gerai laboratorium Kimia Farma di seluruh Indonesia.
Penyesuaian harga tersebut sesuai surat Nomor 148/IN 000/KFD/VIII/2021 yang ditandatangani Plt. Direktur Utama Kimia Farma Diagnostika Agus Chandra pada 16 Agustus 2021.
Pada surat tersebut, Agus menyatakan, harga PCR swab test dan penyesuaian harga swab antigen.
Berikut rincian perubahan harag tes PCR dan Swab Antigen di Kimia Farma:
Sumber: Kompas.com (Penulis: Dandy Bayu Bramasta, Retia Kartika Dewi, Mela Arnani | Editor: Rizal Setyo Nugroho, Sari Hardiyanto)