KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan tarif baru tes PCR (polymerase chain reaction), maksimal Rp 495.000 untuk Jawa-Bali dan Rp 525.000 untuk luar Jawa-Bali.
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting menjelaskan, testing menggunakan PCR terbagi menjadi dua hal.
Pertama, untuk pelayanan dan diagnostik bagi mereka yang sakit, atau untuk persyaratan administrasi perjalanan atau kegiatan yang bertemu secara fisik.
Kedua, untuk kegiatan pelacakan kontak dalam rangka penanggulangan Covid-19 terhadap mereka yang bergejala, kontak erat, dan hasil rapid test antigen-nya reaktif.
"Butir pertama selama ini berbayar, dan kali ini harganya diturunkan agar tidak membebani masyarakat. Butir kedua ini dibiayai oleh pemerintah," kata Ginting saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Alasan Jokowi Minta Harga Tes PCR Diturunkan Jadi Rp 450.000-Rp 550.000
Ia melanjutkan, mengenai ketersediaan laboratorium, hal itu disiapkan oleh sejumlah pihak, mulai pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, rumah sakit, hingga sektor swasta.
Jumlahnya, kata Ginting, juga harus merata di seluruh kabupaten/kota dan pulau-pulau terpencil hingga mampu menyediakan akses, akselerasi, dan kualitas yang baik.
Sehingga, hasilnya dapat dilaporkan dalam waktu 1x24 jam.
"Oleh karena itu, pemerintah melalui dinkes provinsi atau kabupaten atau kota, membina semua laboratorium agar mengikuti SOP yang diatur pemerintah," kata Ginting.
Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan sarana dan pra-sarana, logistik laboratorium, serta jaringan pelaporan dengan harga semurah mungkin kepada laboratorium swasta.
Baca juga: Harga Tes PCR dan Antigen di Kimia Farma Turun, Ini Rinciannya