KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI mengumumkan penurunan batas biaya tertinggi tes PCR untuk Covid-19 pada Senin (16/8/2021).
Disebukan, harga tes PCR di Jawa-Bali sebesar Rp 495.000 dan Rp 525.000 di daerah lain.
Penurunan harga tes PCR tersebut sudah berlaku mulai hari ini 17 Agustus 2021.
Selain itu, Kimia Farma, perusahaan BUMN yang juga melayani tes PCR juga mengikuti aturan yang diberlakukan tersebut.
Corporate Secretary Kimia Farma Ganti Winarno mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti keputusan dari pemerintah, termasuk terkait tarif atau harga tes PCR tersebut.
“PT Kimia Farma Tbk. dan seluruh anak perusahaannya berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi guna membantu Pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19,” kata Ganti saat dihubungi Kompas.com, Selasa (17/8/2021).
Dikutip dari Kontan (17/8/2021) PT Kimia Farma menurunkan harga tes PCR di seluruh gerai laboratorium Kimia Farma di seluruh Indonesia.
Pengumuman PT Kimia Farma Diagnostika ini dilakukan melalui surat Nomor 148 / IN 000 / KFD / VIII / 2021 yang ditandatangani Agus Chandra Plt. Direktur Utama Kimia Farma Diagnostika pada 16 Agustus 2021.
Selengkapnya, berikut harga tes PCR dan Antigen terbaru: