Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Jenis Vaksin yang Diperbolehkan

Kompas.com - 18/08/2021, 13:31 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Upaya memperluas sasaran vaksin Covid-19 terus dilakukan pemerintah.

Setelah pemberian vaksin Covid-19 kepada anak-anak usia 12-17 tahun, pemerintah juga memberikan lampu hijau pemberian vaksin Covid-19 kepada ibu hamil.

Kendati demikian, tidak semua ibu hamil bisa mengikuti program vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 Lewat PeduliLindungi

Ada persyaratan tertentu bagi ibu hamil yang ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, kepastian pemberian vaksin Covid-19 bagi ibu hamil tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

 

Aturan tersebut berlaku secara nasional mulai 3 Agustus 2021.

Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Lewat PeduliLindungi

Terkait dengan pelaksanaannya, imbuh Nadia, dapat dilakukan di fasilitas kesehatan manapun.

"Di fasyankes," ujar Nadia kepada Kompas.com, baru-baru ini.

Adapun vaksin yang bisa digunakan ada 3 merek, yaitu CoronaVac (Sinovac), Pfizer, dan Moderna. 

Baca juga: 3 Juta Vaksin Moderna Tiba di Indonesia, Ditujukan untuk Siapa?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com