Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Penerima BSU 2021, Bisa lewat Aplikasi, Web, atau WhatsApp

Kompas.com - 16/08/2021, 12:30 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 1 juta sudah ditransfer ke 947.499 orang penerima. 

Bantuna tersebut diberikan Pemerintah kepada para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. 

Selain syarat harus terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, bantuan diberikan kepada pekerja terdampak di wilayah PPKM Level 4 dan Level 3. 

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan akan memberi bantuan ini bagi 8,7 juta pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca juga: BSU Cair Rp 1 Juta, Simak Syarat dan Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan 4

Apakah Anda termasuk dalam kriteria penerima BSU? Anda dapat mengeceknya. 

Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek penerima BSU tahun 2021:

1. Aplikasi BPJSTKU

Salah satu syarat penerima BSU yakni menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mengecek kepesertaan bisa dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU

Langkah untuk mengeceknya, meliputi:

  • Install aplikasi BPJSTKU di ponsel
  • Registrasi melalui e-mail dengan membubuhkan nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama
  • Setelah berhasil, lakukan login, lalu pilih kartu digital, klik kartu digital tersebut
  • Keterangan kepesertaan aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman.
  • Nomor rekening bank yang terdaftar juga akan muncul.

Baca juga: Apakah PPKM Akan Diperpanjang Besok? Berikut Evaluasi Jokowi

 

2. Website SSO BPJS

Untuk mengecek kepesertaan aktif atau tidak, juga bisa melalui website SSO BPJS.

Langkahnya, yakni:

  • Akses laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Pilih menu "Buat Akun Baru"
  • Isikan segmen dan e-mail
  • Kemudian, tulis kode OTP yang didapatkan.
  • Isi formulir sesuai dengan data diri yang mencakup nomor KPJ, nama, tanggal lahir, NIK, nama ibu kandung, nomor ponsel yang aktif dan e-mail.
  • Setelah login, maka status kepesertaan akan terlihat dengan klik kartu digital.

Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair, Cek Penerima di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

3. Website BSU BPJS

Untuk mengecek penerima BSU juga bisa dilihat melalui situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id.

Caranya, meliputi:

Baca juga: Cara Cek Subsidi Gaji Lewat Aplikasi dan Situs BPJS Ketenagakerjaan

 

4. WhatsApp

Laman BSU BPJS Ketenagekerjaan sempat mengalami kendala dan tidak diakses oleh publik.

Berdasrkan informasi dari Twitter resmi @BPJSKTinfo mengatakan, masyarakat bisa mengatasi masalah tersebut dengan menghubungi nomor Whatsapp 081380070175 atau link berikut http://wa.me/6281380070175.

Nomor WA BPJS Ketenagakerjaan tersebut bisa diakses bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan bila mengalami kendala terkait layanan program BPJamsostek.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Syarat Penerima BSU Rp 1 Juta

Adapun informasi yang dapat diperoleh sebagai berikut:

  • Informasi kepesertaan
  • Informasi klaim
  • Informasi kanal layanan
  • E-form pengaduan
  • Informasi calon penerima bantuan subsidi gaji 2021

Artinya, masyarakat bisa mengcek penerima subsidi gaji melalui nomor WA BPJS Ketenagakerjaan.

(Sumber: KOMPAS.com/Retia Kartika Dewi, Nur Fitriatus Shalihah | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary, Muhammad Choirul Anwar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ini Alasan Mengapa Perlu Memadankan NIK dengan NPWP Sebelum 1 Juli 2024

Ini Alasan Mengapa Perlu Memadankan NIK dengan NPWP Sebelum 1 Juli 2024

Tren
Baru Seminggu, Jaring Hitam Penghalang Pemandangan Gunung Fuji Banyak Dilubangi Wisatawan

Baru Seminggu, Jaring Hitam Penghalang Pemandangan Gunung Fuji Banyak Dilubangi Wisatawan

Tren
Menilik Program Mirip Tapera di China, Iuran Wajib, Dipotong dari Gaji Bulanan

Menilik Program Mirip Tapera di China, Iuran Wajib, Dipotong dari Gaji Bulanan

Tren
Perjalanan Tapera, Digulirkan Saat Era SBY dan Kini Dijalankan Jokowi

Perjalanan Tapera, Digulirkan Saat Era SBY dan Kini Dijalankan Jokowi

Tren
Donald Trump Dinyatakan Bersalah Menyuap Aktris Film Dewasa

Donald Trump Dinyatakan Bersalah Menyuap Aktris Film Dewasa

Tren
Kementerian ESDM Akui Elpiji 3 Kg Tidak Terisi Penuh, Ini Alasannya

Kementerian ESDM Akui Elpiji 3 Kg Tidak Terisi Penuh, Ini Alasannya

Tren
Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Tren
Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

Tren
Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com