Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kondisi Anak yang Tidak Boleh Divaksinasi Covid-19

Kompas.com - 16/08/2021, 08:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Anak-anak berusia di atas 12 tahun kini sudah bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Dikutip dari laman Sehat Negeriku Kemkes, hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya, dan Anak Usia 12-17 tahun yang dikeluarkan oleh Kemenkes.

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, saat dihubungi menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi untuk anak di atas 12 tahun saat ini menggunakan vaksin dari Sinovac.

Adapun sejauh ini, pelaksanaan vaksinasi anak usia 12 tahun ke atas dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan serta bekerja sama dengan pihak sekolah.

“Sampai saat ini (pelaksanaan) di fasyankes dan bekerja sama dengan sekolah,” ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/8/2021).

Namun, ada kondisi di mana anak tidak dapat melakukan vaksinasi. Apa saja?

Baca juga: Apa Saja Efek Samping Vaksin Moderna? Berikut Penjelasan Komnas KIPI

Kondisi anak tak boleh divaksin

Nadia mengatakan, ada sejumlah kondisi untuk anak berusia 12 tahun ke atas yang tak boleh melakukan vaksinasi.

Kondisi tersebut yakni:

  1. Suhu di atas 37,5 derakat celsius: jika suhu demikian maka vaksinasi ditunda sampai anak sembuh.
  2. Tekanan darah lebih dari 140/100 mmHg: jika tekanan darah demikian maka pengukuran diulang kembali 5-10 menit kemudian. Jika masih tinggi, vaksinasi ditunda dan dirujuk.
  3. Anak mendapat vaksin kurang dari sebulan sebelumnya: jika iya maka vaksinasi ditunda.
  4. Anak pernah sakit Covid-19: jika ya. vaksinasi ditunda sampai 3 bulan setelah sembuh.
  5. Dalam keluarga ada kontak dengan pasien Covid-19: jika ada, vaksin ditunda dua minggu.
  6. Dalam tujuh hari terakhir anak demam, batuk pilek atau nyeri menelan atau muntah atau diare: jika ya, vaksinasi ditunda dianjurkan untuk berobat.
  7. Dalam tujuh hari anak perlu perawatan di RS atau menderita kedaruratan medis, seperti sesak napas, kejang, tidak sadar, berdebar-debar, pendarahan, hipertensi, tremor hebat: jika ya, vaksinasi ditunda dan dianjurkan untuk berobat.
  8. Anak sedang menderita gangguan imunitas (hiperimun: auto imun, alergi berat dan defisiensi imun dan defisiensi imun: gizi buruk, HIV berat, keganasan): jika ya, vaksinasi ditunda sampai dinyatakan boleh oleh dokter yang merawat.
  9. Anak sedang menjalani terapi imunosupresan jangka panjang (steroid lebih dari 2 minggu, sitotatiska): jika ya, vaksinasi ditunda sampai dinyatakan boleh oleh dokter yang merawat.
  10. Anak mempunyai riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, urtikaria di seluruh tubuh atau gejala syok anafilaksis (tidak sadar) setelah vaksinasi sebelumnya: jika ya, vaksinasi di rumah sakit.
  11. Anak penyandang penyakit hemofilia atau kelainan pembekuan darah: jika ya, vaksinasi di rumah sakit.

Baca juga: Jerinx Bersedia Divaksin, Simak 5 Fakta Seputar Vaksin Sinovac

Belum berusia 3-11 tahun

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, 30 Juni 2021, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menyetujui percepatan vaksinasi Covid-19 pada anak usia 12-17 tahun, tetapi masih menunggu hasil keamanan vaksin Sinovac untuk anak usia 3-11 tahun.

"Berdasarkan prinsip kehati-hatian, sebaiknya imunisasi dimulai untuk umur 12-17 tahun," kata Prof Aman.

Berikut beberapa syarat vaksinasi Covid-19 pada anak dengan menggunakan vaksin Sinovac, CoronaVac:

1. Usia 12-17 tahun

2. Dosis 3 ug (0,5 ml), penyuntikan intramuskular di otot detoid lengan atas, diberikan 2 kali dengan jarak 1 bulan

3. Belum diperbolehkan untuk anak usia 3-11 tahun (menunggu hasil kajian berikutnya)

4. Kontraindikasi:

  • Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol.
  • Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis.
  • Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi.
  • Sedang mendapat pengobatan imunosupresan atau sitostatika berat.
  • Demam 37,5 derajat Celcius atau lebih.
  • Sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan.
  • Pasca-imunisasi lain kurang dari bulan.
  • Hamil
  • Hipertensi tidak terkendali.
  • Diabetes melitus tidak terkendali.
  • Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital tidak terkendali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

3 Cara Melihat Aplikasi dan Situs yang Terhubung dengan Akun Google

3 Cara Melihat Aplikasi dan Situs yang Terhubung dengan Akun Google

Tren
BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 22-23 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 22-23 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] ICC Ajukan Surat Penangkapan Pemimpin Israel dan Hamas | Mengintip Jasa 'Santo Suruh' yang Unik

[POPULER TREN] ICC Ajukan Surat Penangkapan Pemimpin Israel dan Hamas | Mengintip Jasa "Santo Suruh" yang Unik

Tren
Kronologi Singapore Airlines Alami Turbulensi, 1 Penumpang Meninggal

Kronologi Singapore Airlines Alami Turbulensi, 1 Penumpang Meninggal

Tren
Kronologi Makam Mahasiswi UMY Dibongkar Sehari Usai Dimakamkan

Kronologi Makam Mahasiswi UMY Dibongkar Sehari Usai Dimakamkan

Tren
4 Korupsi SYL di Kementan: Beli Durian Rp 46 Juta dan Gaji Pedangdut

4 Korupsi SYL di Kementan: Beli Durian Rp 46 Juta dan Gaji Pedangdut

Tren
Penyebab Kelebihan Berat Badan dan Obesitas pada Anak yang Perlu Diwaspadai

Penyebab Kelebihan Berat Badan dan Obesitas pada Anak yang Perlu Diwaspadai

Tren
Ada 'Andil' AS di Balik Kecelakaan Heli yang Menewaskan Presiden Iran

Ada "Andil" AS di Balik Kecelakaan Heli yang Menewaskan Presiden Iran

Tren
Kata Psikolog soal Pria Kuntit dan Teror Perempuan di Surabaya Selama 10 Tahun

Kata Psikolog soal Pria Kuntit dan Teror Perempuan di Surabaya Selama 10 Tahun

Tren
Geliat Bursa Pilkada Jateng 2024, Sudah Ada Tiga Nama yang Berpeluang Maju

Geliat Bursa Pilkada Jateng 2024, Sudah Ada Tiga Nama yang Berpeluang Maju

Tren
Daftar Harga Sapi dan Kambing untuk Idul Adha 2024

Daftar Harga Sapi dan Kambing untuk Idul Adha 2024

Tren
Bobby Nasution, 2020 Daftar PDI-P, 2024 Pindah ke Gerindra

Bobby Nasution, 2020 Daftar PDI-P, 2024 Pindah ke Gerindra

Tren
Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk Jalur Busway, Bisa Didenda Rp 50 Juta

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk Jalur Busway, Bisa Didenda Rp 50 Juta

Tren
Mirip di Taiwan, Sidang Paripurna Indonesia Juga Pernah Ricuh hingga Terjadi Insiden Palu Hilang

Mirip di Taiwan, Sidang Paripurna Indonesia Juga Pernah Ricuh hingga Terjadi Insiden Palu Hilang

Tren
5 Temuan TNI AL soal Kasus Kematian Lettu Eko Damara

5 Temuan TNI AL soal Kasus Kematian Lettu Eko Damara

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com