KOMPAS.com - Maraknya jasa cetak kartu vaksin Covid-19 akhir-akhir ini, pemerintah khawatir penggunaan ini adanya potensi kebocoran data.
Seperti yang diketahui, jasa cetak kartu vaksin menawarkan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi syarat perjalanan atau layanan publik.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, untuk mencetak kartu vaksin, konsumen pengguna jasa ini harus memberikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19 yang memuat data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau informasi pribadi lainnya.
“Oleh karena penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 akan berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip dari Kompas.com, Minggu (15/8/2021).
Lalu mengapa masyarakat harus berhati-hati terhadap jasa percetakan kartu vaksin?
Baca juga: Cara Perbaiki Data yang Salah di Sertifikat Vaksin Covid-19
Perlindungan data pribadi
Veri menjelaskan, masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan.
Karena itu, pemberian tautan berisi data pribadi bisa dianggap sebagai persetujuan dari pihak tersebut terhadap penggunaan data pribadinya.
"Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19, dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi,” kata dia.
Tren penggunaan jasa cetak kartu vaksin Covid-19 di masyarakat, terjadi seiring dengan kebijakan pemerintah yang menjadikan vaksinasi sebagai salah satu syarat untuk melakukan beberapa aktvitas, seperti perjalanan domestik dan masuk ke mal.
Dalam ketentuan terbaru masuk mal yang diatur Kemendag berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021, ditetapkan bahwa masyarakat yang bepergian ke mal harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Untuk mengetahui pengunjung telah menerima vaksin, maka pengelola mal akan meminta pengunjung melakukan pindai barcode di aplikasi PeduliLindungi.
Syarat inilah yang membuat banyak pelaku usaha jasa percetakan menawarkan cetak kartu vaksin.
Konsumen dapat gugat jika adanya pelanggaran
Melihat fenomena penggunaan jasa cetak kartu vaksin Covid-19, Veri berharap masyarakat sebagai konsumen memperhatikan kelayakan dari pelaku usaha yang melakukan pencetakan kartu vaksin, khususnya untuk menjaga keamanan dan mengelola data pribadi.
Baca juga: Cegah Kebocoran Data, Kemendag Blokir 2.453 Jasa Cetak Kartu Vaksin di Marketplace