KOMPAS.com - PPKM Level 4 di sejumlah wilayah di Indonesia resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Berbagai aturan terkait mobilitas masyarakat pun disesuaikan, termasuk perjalanan menggunakan pesawat.
Kini mulai Senin (26/7/2021), calon penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta, tak perlu lagi membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) sebagai syarat terbang.
Hal itu disampaikan Senior Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi.
Menurut Holik, aturan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
SE tersebut ditandatangani oleh Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Ganip Warsito, di Jakarta, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Simak, Ini Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri PPKM Level 1-4
"SE Satgas yang baru, untuk PPKM level 3 dan 4, (aturannya) kembali seperti sebelumnya, (dokumen yang diperlukan) surat vaksin dan PCR 2x24 jam, tanpa STRP atau surat keterangan," ujar Holik.
Adapun rincian dokumen yang diperlukan untuk naik pesawat selama perpanjangan PPKM level 4, yakni:
1. Calon penumpang pesawat diwajibkan membawa surat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
2. Hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 sebelum keberangkatan.
Holik mengatakan, seluruh personel di Bandara Soekarno-Hatta termasuk pemangku kebijakan (stakeholders) telah menyiapkan diri untuk menerapkan aturan baru tersebut.
"Dari petugas sudah siap (menerapkan aturan baru)," ucap Holik.
Baca juga: 8 Bansos yang Akan Disalurkan Selama Perpanjangan PPKM
Adapun aturan lain terkait teknis menaiki pesawat adalah:
- Penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut.