Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Penjelasan BMKG soal Suhu Dingin di Sejumlah Daerah di Indonesia | Video Viral Diduga Penjualan Surat Hasil Swab Antigen di Bus

Kompas.com - 28/07/2021, 05:51 WIB
Sari Hardiyanto

Editor

2. Pengumuman CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 telah ditutup Senin (26/7/2021) pukul 23.59 WIB.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menyampaikan, jumlah total pendaftar di situs SSCASN sebanyak 4.542.134 orang.

"Statistik pendaftar semua pengadaan baik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru, PPPK Non-Guru, maupun CPNS tercatat sebanyak 4.542.134 orang telah mengisi formulir pendaftaran," kata Paryono kepada Kompas.com, Selasa (27/7/2021).

Paryono menjelaskan, tidak semua pendaftar melengkapi data dan persyaratan pendaftaran.

Disebutkan total 4.030.090 pendaftar yang melakukan submit data. Rinciannya, 2.649.475 pendaftar melakukan verifikasi, dan sisanya sebanyak 1.380.615 tidak melakukan verifikasi.

Setelah dilakukan verifikasi, sejumlah 2.200.473 pendaftar dinyatakan memenuhi syarat (MS), sisanya 449.002 pendaftar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Informasi lebih lengkapnya dapat disimak di berita berikut:

Pengumuman CPNS 2021: Jadwal, Link, dan Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi

3. Penjelasan Mendagri dan Satgas Covid-19 soal makan di tempat 20 menit

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali yang semula berakhir pada Minggu (25/7/2021) menjadi 2 Agustus 2021.

Dalam masa perpanjangan PPKM tersebut terdapat beberapa penyesuaian aturan. Salah satunya yaitu diperbolehkannya sejumlah usaha masyarakat untuk kembali dibuka secara terbatas.

Salah satu aturan yang ramai dibahas publik yakni soal kebijakan makan di tempat yang sebelumnya dilarang, kini diperbolehkan, tetapi terbatas waktunya selama 20 menit.

Masyarakat merespons kebijakan perpanjangan PPKM Level 4 dengan beragam reaksi. Mulai dari yang positif karena menilai kebijakan tersebut dapat kembali memutar roda ekonomi masyarakat.

Lantas seperti apa penjelasan Mendagri dan Satgas Covid-19 perihal aturan makan di tempat 20 menit tersebut?

Penjelasan selengkapnya dapat disimak di berita berikut:

Ramai soal Makan di Tempat 20 Menit, Ini Penjelasan Mendagri dan Satgas Covid-19

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com