KOMPAS.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membuka program penyaluran bantuan dari masyarakat.
Pranata Humas Ahli Muda Subdit Kemitraan Dit Optimasi Jaringan Logpal BNPB Ayu Setiadewi mengatakan, pengadaan program ini untuk memperjelas alur pemberian bantuan dari para donatur, sehingga meminimalisir kesimpang siuran informasi.
Menurut dia, tidak ada batas waktu yang ditentukan untuk penerimaan bantuan.
“Tidak ada batas waktunya penerimaan bantuan,” kata Ayu, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/7/2021).
Ia menjelaskan, pendistribusian bantuan tergantung dari jenisnya, sedangkan mekanisme penyalurkan didasarkan pada kesepakatan antara donatur dan BNPB.
“Terkadang pihak donatur bisa melakukan distribusi secara mandiri dengan sepengetahuan BNPB, kadang mereka menyerahkan sepenuhnya kepada BNPB untuk pendistribusiannya,” papar Ayu.
Ayu menambahkan tidak ada minimal bantuan yang disyaratkan.
“Tidak ada (minimal), kami menerima setiap nominal bantuan,” lanjut dia.
Masyarakat dapat memberikan bantuan melalui BNPB melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Baca juga: Ramai soal Makan di Tempat 20 Menit, Ini Penjelasan Mendagri dan Satgas Covid-19
Bagaimana prosedur penyerahan bantuan ke BNPB?
Terdapat tujuh langkah penyerahan bantuan ke BNPB, yaitu:
- Donatur melakukan koordinasi melalui PIC BNPB, dengan scan barcode yang tersedia atau menghubungi kontak (081315863618 atau 08122553875)
- BNPB memberikan informasi prosedur penyampaian
- Donatur memberikan info terkait tentang barang yang didonasikan
- Donatur mengisi berita acara serah terima barang (BAST)
- Donatur mengisi satu hari sebelum form informasi rencana barang masuk gudang
- Donatur mengirimkan barang ke gudang BNPB
- Simbolis penyerahan bantuan antara donatur dengan BNPB.
Hal tersebut disampaikan juga melalui akun resmi Instagram BNPB, @bnpb_indonesia sebagai berikut.
Baca juga: Simak, Ini Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri PPKM Level 1-4
Sementara itu, terdapat beberapa jenis bantuan yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19 antara lain:
- Masker medis dewasa dan anak (3 ply), yang memiliki izin edar alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan expired date minimal 1 tahun.
- Handsanitizer, yang memiliki izin edar alat kesehatan dari Kemenkes dengan expired date minimal 1 tahun.
- Suplemen penambah daya tahan tubuh, yang memiliki izin edar BPOM dengan expired date minimal 2 tahun.
- Minyak kayu putih, yang memiliki izin edar BPOM dengan expired date minimal 2 tahun.
- Rapid test antigen, yang memiliki izin edar alat kesehatan mendapatkan validasi dari minimal 2 laboratorium dengan expired minimal 1 tahun.
- Kipas angin standing tipe outdoor
- Kasur dan ranjang kapasitas 1 orang ukuran minimal 200 cm, lebar 90 cm, dan tinggi 13 cm
- Velbed aluminium stainless ukuran minimal panjang 190 cm, lebar 65 cm, dan tinggi 45 cm kapasitas 1 orang maksimal beban 125 kg.
- Kantong jenazah ukuran minimal panjang 200 cm dan lebar 70 cm, berbahan polyester tipe D600, memiliki risleting dan 6 tali webbing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.