KOMPAS.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membuka program penyaluran bantuan dari masyarakat.
Pranata Humas Ahli Muda Subdit Kemitraan Dit Optimasi Jaringan Logpal BNPB Ayu Setiadewi mengatakan, pengadaan program ini untuk memperjelas alur pemberian bantuan dari para donatur, sehingga meminimalisir kesimpang siuran informasi.
Menurut dia, tidak ada batas waktu yang ditentukan untuk penerimaan bantuan.
“Tidak ada batas waktunya penerimaan bantuan,” kata Ayu, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/7/2021).
Ia menjelaskan, pendistribusian bantuan tergantung dari jenisnya, sedangkan mekanisme penyalurkan didasarkan pada kesepakatan antara donatur dan BNPB.
“Terkadang pihak donatur bisa melakukan distribusi secara mandiri dengan sepengetahuan BNPB, kadang mereka menyerahkan sepenuhnya kepada BNPB untuk pendistribusiannya,” papar Ayu.
Ayu menambahkan tidak ada minimal bantuan yang disyaratkan.
“Tidak ada (minimal), kami menerima setiap nominal bantuan,” lanjut dia.
Masyarakat dapat memberikan bantuan melalui BNPB melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Baca juga: Ramai soal Makan di Tempat 20 Menit, Ini Penjelasan Mendagri dan Satgas Covid-19
Terdapat tujuh langkah penyerahan bantuan ke BNPB, yaitu:
Hal tersebut disampaikan juga melalui akun resmi Instagram BNPB, @bnpb_indonesia sebagai berikut.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Simak, Ini Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri PPKM Level 1-4
Sementara itu, terdapat beberapa jenis bantuan yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19 antara lain:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.