KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
PPKM level 4 yang sebelumnya disebut PPKM Darurat telah diberlakukan sejak 3 Juli 2021.
“Mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus,” ujar Jokowi dalam pengumumannya sore ini Minggu (25/7/2021).
Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 2 Agustus, Ini Usaha yang Diperbolehkan Buka
Meski PPKM level 4 dilanjutkan, terdapat sejumlah penyesuaian aturan yang disampaikan Jokowi di masa PPKM Darurat yang diperpanjang ini.
“Namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan ekstra hati-hati,” jelas Jokowi.
Lebih lanjut Presiden mengatakan sejumlah penyesuaian di masa PPKM Darurat yang diperpanjang ini yakni sebagai berikut:
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pemerintah Berikan Bantuan untuk Masyarakat dan Usaha Mikro Kecil