Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Usaha yang Boleh Buka Terbatas Selama PPKM hingga 2 Agustus

Kompas.com - 25/07/2021, 20:24 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

PPKM level 4 yang sebelumnya disebut PPKM Darurat telah diberlakukan sejak 3 Juli 2021. 

“Mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus,” ujar Jokowi dalam pengumumannya sore ini Minggu (25/7/2021).

Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 2 Agustus, Ini Usaha yang Diperbolehkan Buka

Penyesuaian PPKM level 4

Meski PPKM level 4 dilanjutkan, terdapat sejumlah penyesuaian aturan yang disampaikan Jokowi di masa PPKM Darurat yang diperpanjang ini.

“Namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan ekstra hati-hati,” jelas Jokowi. 

Lebih lanjut Presiden mengatakan sejumlah penyesuaian di masa PPKM Darurat yang diperpanjang ini yakni sebagai berikut:

  • Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat
  • Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 dimana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemda
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, atau outlet voucher, pangkas rambut, laundri, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknis diatur pemda
  • Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajan dan sejeneisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan 20 menit.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pemerintah Berikan Bantuan untuk Masyarakat dan Usaha Mikro Kecil

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com