Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Aturan Setelah PPKM Level 3-4 Selesai? Ini Penjelasannya

Kompas.com - 25/07/2021, 09:10 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Aturan Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan mengubah istilah PPKM darurat menjadi PPKM Level 3-4 diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Presiden Joko Widodo mengumumkan pemerintah akan melakukan relaksasi pembatasan secara bertahap mulai 26 Juli, jika trend kasus Covid-19 menurun.

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ujar Jokowi, saat menyampaikan keterangan pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam.

Bagaimana aturan setelah PPKM darurat?

Mengutip Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan hasil dari evaluasi PPKM darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021 menunjukkan penurunan kasus harian Covid-19.

Baca juga: Apa Perbedaan PPKM Level 3 dan 4?

Namun, meskipun terjadi penurunan kasus harian, bukan berarti mobilitas masyarakat dapat langsung dilonggarkan seluruhnya.

Sehingga pemerintah tetap memutuskan memperpanjang kebijakan PPKM darurat hingga 25 Juli 2021.

Setelah PPKM Darurat, pemerintah akan memberikan relaksasi pembatasan secara bertahap untuk menghindari terjadinya kembali lonjakan kasus secara signifikan.

"Tidak ada juga di dunia ini yang ditutup dua minggu, lalu langsung dibuka, enggak ada. Kalau kita lihat pengalaman di India, Malaysia, dan di mana-mana, kalau dibuka langsung naik lagi eksponensial (kasus Covid-19). Kita enggak mau lagi itu terjadi, karena penularan varian delta ini 7 kali lebih dahsyat daripada varian alpha," jelas Luhut dalam acara B-Talk Kompas TV, Selasa (20/7/2021).

Ia mengatakan kebijakan perpanjangan PPKM darurat ini juga diambil setelah mendengarkan pendapat dan masukan dari berbagai pihak.

Evaluasi penurunan mobilitas

Setelah mengevaluasi adanya penurunan mobilitas masyarakat, namun tidak langsung kebijakan pengetatan dilonggarkan seluruhnya.

Baca juga: Wapres Nilai Perlu Upaya Tambahan dalam Penerapan PPKM di Jawa Barat

Pemantauan dari langsung maupun menggunakan teknologi Google Traffic, Facebook Mobility dan Light Night dari NASA terus dilakukan.

Ia menekankan, meski evaluasi menunjukkan ada penurunan mobilitas masyarakat, namun tidak serta-merta kebijakan pengetatan dilonggarkan sepenuhnya.

"Ada batas gerak maju yang bisa kita lakukan, tidak bisa semua langsung bablas begitu saja. Jadi kita betul-betul harus terukur dalam membuat keputusan, karena sekali saja pemerintah memutuskan, itu punya dampak multiplayer effect yang banyak," kata Luhut.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com