Berubah jadi PPKM Level 3-4
Istilah PPKM darurat tidak digunakan lagi oleh pemerintah dalam pembatasan di Jawa dan Bali.
Kini istilah itu diganti menjadi PPKM Level 3-4 yang tecantung dalam nomenklatur aturan terbaru.
Aturan itu juga menyebutkan daerah mana saja yang masuk cakupan kebijakan PPKM Level 3-4.
Baca juga: Ada PPKM, Begini Strategi CGV Bertahan Meski Bioskop Ditutup
Secara umum, ketentuan pembatasan pada PPKM Level 3-4 tidak berbeda dengan yang sebelumnya diatur melalui PPKM Darurat.
Dalam regulasi itu disebutkan bahwa penetapan level wilayah yang dikenakan kebijakan PPKM Level 3 dan 4 berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.