Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Aturan Setelah PPKM Level 3-4 Selesai? Ini Penjelasannya

Kompas.com - 25/07/2021, 09:10 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

Berubah jadi PPKM Level 3-4

Istilah PPKM darurat tidak digunakan lagi oleh pemerintah dalam pembatasan di Jawa dan Bali.

Kini istilah itu diganti menjadi PPKM Level 3-4 yang tecantung dalam nomenklatur aturan terbaru.

Aturan itu juga menyebutkan daerah mana saja yang masuk cakupan kebijakan PPKM Level 3-4.

Baca juga: Ada PPKM, Begini Strategi CGV Bertahan Meski Bioskop Ditutup

Secara umum, ketentuan pembatasan pada PPKM Level 3-4 tidak berbeda dengan yang sebelumnya diatur melalui PPKM Darurat.

Dalam regulasi itu disebutkan bahwa penetapan level wilayah yang dikenakan kebijakan PPKM Level 3 dan 4 berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com